Share


BONDOWOSO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso Endang Hardiyanti membacakan surat edaran Bupati Bondowoso tentang penundaan pemberlakuan Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah (Full Day Shcool) kepada aktivis PMII yang mendatangi dinas setempat untuk menyuarakan aspirasi, Rabu (16/8/2017).

Surat bersifat penting tersebut dikeluarkan atas tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Timur kepada Pemkab Bondowoso. Dikatakan bahwa sehubungan dengan aturan Permendikbud No 23 Tahun 2017 agar saudara menunda pemberlakuan sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut. Surat tersebut dilayangkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Kantor Pendidikan Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia dan Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Kebupaten Bondowoso.

Endang menjamin, tidak ada satu pun sekolah di Bondowoso mulai Pendidikan Usia Dini dan Sekolah Dasar yang menerapkan aturan Permendikbud tersebut.

 

Baca JugaTemui Demonstran, Ketua DPRD Bondowoso Ikut Tolak FDS

 

“Bupati melewati Dikbud telah membuat edaran agar sekolah mulai pendidikan usia dini hingga sekolah dasar untuk tidak melaksanakan lima hari sekolah atau full day shcool,” papar Endang.

Tak puas hanya dengan pernyataan itu, para aktivis pergerakan tersebut juga memberikan masukan kepada Kepala Dinas agar serius memperhatikan lembaga pendidikan di daerah terpencil yang saat ini kurang mendapatkan perhatian secara fisik seperti sarana dan prasarana yang tidak memadai sehingga tidak menunjang kegiatan belajar mengajar.

“Kami mohon agar dinas pendididikan turun langsung ke pelosok seperti di Desa Toltol Kecamatan Sumber Wringin. Di sana jangankan sarana dan prasarananya, akses jalannya pun hanya setapak, belum lagi kondisi bangunan bangunannya yang sangat memperihatinkan,” tukas Abduh, Ketua Komisariat Ki Bagus Asra, STAi At-Taqwa. (abr)