Share

BONDOWOSO – Bupati Salwa Arifin kalah dalam gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, yang dilayangkan anak buahnya mantan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga (Disparpora) Bondowoso, Harry Patriantono.

Karena itulah, Bupati harus membatalkan SK yang telah dibuatnya. Tepatnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/670/430.4.2/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan per tanggal 15 Juli 2020, atas nama Harry Patriantono.

Selain itu, Bupati Bondowoso diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp. 403.000 (empat ratus tiga ribu rupiah).

Menurut Asisten I Sekretariat Daerah Bondowoso, Wawan Setiawan, putusan itu bukan berarti mengembalikan Harry Patriantono ke posisi semula. Melainkan, Bupati diminta untuk mengeluarkan keputusan memutasi posisi jabatan setingkat lebih rendah bagi Harry Patriantono.

” Jadi bukan mengembalikan kepada jabatan posisi semula. Atau juga bukan mengembalikan pada posisi jabatan eselon 2 lainnya,” paparnya.

Menurutnya, sejak putusan dibacakan oleh majelis hakim pada 3 Februari 2021 lalu, Harry menghadap Bupati dan Wabup untuk menjalin komunikasi. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Harry mengaku lelah dan ingin damai.

” Tapi proses sidang terus berjalan. Sehingga muncullah putusan itu,” lanjut Wawan.

 

Baca Juga : Jumlah Pelaksana Tugas Melesat, DPRD Sebut ‘Bondowoso Republik Plt’

 

Atas dasar itulah, dengan kebijaksanaan Bupati dan pertimbangan kemanusiaan maka tidak dilakukan upaya banding. Sesuai batas waktu 14 hari kerja tidak ada banding, maka putusan itu inkrah.

” Kedua, ternyata putusan majelis hakim juga sama dengan salah satu rekomendasi majelis kode etik,” bebernya.

Untuk diketahui, salinan putusan bernomor : 150/G/2020/PTUN.SBY tersebut, majelis hakim PTUN Surabaya menyidangkan perkara antara Harry Patriantono (Penggugat) melawan Bupati Bondowoso (Tergugat).

Dalam petikan putusannya, majelis hakim PTUN Surabaya
membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/670/430.4.2/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan per tanggal 15 Juli 2020, atas nama Harry Patriantono.

Selain itu, majelis hakim PTUN juga mewajibkan Bupati Bondowoso untuk menerbitkan SK baru berupa penurunan jabatan pada Harry Patriantono (penggugat) setingkat lebih rendah.

Sebelumnya, aksi joget “Tik Tok” yang dilakukan Harry Patriantono sempat viral di media sosial dan jejaring percakapan. Saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Parpora) Bondowoso.

Dinilai menyalahi etika moral sebagai ASN, Harry lantas dijatuhi sanksi oleh Bupati, melalui majelis etik pemerintah setempat. Sanksinya yakni pemindahan dari jabatan kepala dinas menjadi staf biasa di lingkup Pemkab Bondowoso.

Tak terima atas putusan tersebut, Harry Patriantono lantas menggugat Surat Keputusan Bupati tentang pencopotannya itu ke PTUN Surabaya. (och)