
Digitalisasi Layanan Hukum, Pengadilan Negeri Bondowoso Perkenalkan e-Berpadu
- 14 October 2022
- 0
BONDOWOSO – Pengadilan Negeri Bondowoso memperkenalkan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).
Aplikasi tersebut diperkenalkan dihadapan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Mulai dari Bupati Salwa Arifin, Ketua DPRD Ahmad Dhafir, Kajari Puji Triasmoro, hingga Wakapolres, di Kantor Pengadilan Negeri setempat, Jum’at (14/10/2022).
Dr. Handry Argatama Ellion, S.H., S.Fil., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso, menerangkan, saat ini aplikasi tersebut untuk wilayah hukum Jawa Timur masih pada tahap uji coba (training).
Karena Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya belum mendapat penunjukan resmi untuk menerapkan hal tersebut.
Namun PN Bondowoso sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat pencari keadilan telah mulai melakukan sosialisasi, simulasi, kesepakatan bersama, dan sinergi antar penegak hukum di Bondowoso.
“Ketika PT Surabaya sudah memerintahkan untuk menerapkannya maka kami siap langsung melaksanakan,” katanya.
Dia menjabarkan, ada banyak fitur di aplikasi ini, yang bisa dimanfaatkan aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum.
Misal pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan, prosesnya tidak perlu lagi secara manual. Termasuk penahanan dan perpanjangan masa tahanan, penggeledahan, penyitaan yang biasanya dilakukan secara manual oleh kepolisian.
“Para penegak hukum, sudah punya akun masing-masing,” imbuhnya.
Baca Juga : DPRD Bondowoso Bentuk 3 Pansus Godok 9 Raperda
Sementara untuk masyarakat umum sendiri, khususnya yang memiliki keluarga yang ditahan Majelis Hakim di lapas. Maka dapat mengajukan izin besuk tahanan, secara online tanpa harus datang ke pengadilan.
Hadirnya aplikasi e-Berpadu ini, kata Ketua PN Bondowoso, untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara ldana, serta memangkas prosedur panjang birokrasi.
Sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi pelayanan perkara pidana, yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin mengatakan, pihaknya mendukung atas kehadiran aplikasi tersebut.
Karena memang di era saat ini pemanfaatan teknologi informasi, memang dianggap perlu dilakukan.
“Teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja,” paparnya.
Dengan aplikasi e-Berpadu itu, Salwa Berharap dapat mewujudkan digitalisasi administrasi perkara.
Serta memangkas prosedur panjang birokrasi, sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi pelayanan perkara pidana. Serta diharapkan juga dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
“Ini dapat membangun kualitas hukum. Khususnya di Kabupaten Bondowoso menjadi lebih baik lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menuturkan, terima kasih kepada PN Bondowoso, atas adanya aplikasi e-Berpadu tersebut. Karena dianggap dapat mempermudah urusan masyarakat.
“Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi kami, eksekutif dan legislatif untuk bersama bersinergi dengan yudikatif untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.(Och)