Share

BONDOWOSO– Semakin mendekati pelaksanaan pesta demokrasi 27 Juni 2018, serangan fitnah terhadap pasangan calon nomer urut dua, Ahmad Dhafir-Hidayat, semakin menjadi-jadi. Sekarang giliran, akun Izkandar Mudha yang diduga milik LKR, warga Dusun Tamansereh, Desa Lanas, Kecamatan Botolinggo memposting status di group facebook Suara Rakyat Bondowoso (SRB).

Dalam status yang diposting pada 7 Juni 2018, sekitar pukul, 00.30 WIB itu, pemilik akun Izkandar Mudha menyebutkan bahwa Cabup Ahmad Dhafir telah melakukan korupsi raskin (beras masyarakat miskin). Sementra raskin yang diserahkan kepada masyarakat merupakan beras yang tak layak konsumsi.

Seorang relawan Dhafir-Dayat, Muhammad Wahyudi Arifin, mengaku telah melaporkan pemilik akun Izkandar Mudha ke Polres Bondowoso dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya, apa yang dipostingkan tersebut kebenarannya tak bisa dipertanggung jawabkan.

“Ini asal posting saja sesuatu yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Ini pembunahan karakter serta pencemaran nama baik. Apalagi ini jelas coblosan. Saya memilih melaporkan ke polisi karena saya ingin membuktikan bahwa Cabup Ahmad Dhafir bersih dari korupsi,” ujarnya.

 

Baca Juga : Tersangka Penghina Ahmad Dhafir Akui Perbuatannya di Depan Hakim

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Muhammad Wahyudi Arifin, yakni Abdul Khalik, mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan laporan pada Polres Bondowoso, Senin (11/6). di Grup FB SBR yang telah sengaja mendistribusikan oleh terlapor bernama Iskandar Muda. Bahkan ia telah dengan sengaja dan seakan-akan mengetahui dengan pasti bahwa Dopir atau Ahmad Dhafir Cabup telah melakukan korupsi.

Percakapan antara lain 1. Doh… Dopir koropsi jie… Masak raskin seepatoron karakyat tak layak e konsumsi. 2. Benyak bhuktena lah… jhe dopir jerea korupsi. 3. Boh ye oreng mun se sadar tao… been jie kan tak sadar ye tak tao jhek dopir roa korupsi. Dalam percakapannya berkomentar berbahasa (Madura)

“Kami melaporkan secara tertulis kepada Polres Bondowoso atas peristiwa yang diduga suatu tindak pidana serta mendiskreditkan dengan muatan pencemaran nama baik dengan mendistribusikan informasi dan Transaksi elektronik (ITE) sesuai pasal 27 dan 25 Undang-undnag Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” ucapnya, Abdul Halik.(och)