
Diduga Terlibat Judi Kyu-Kyu, Tim Resmob Polres Situbondo Amankan Lima Orang
- 12 October 2022
- 0
SITUBONDO – Tim Resmob Polres Situbondo mengamankan lima orang terduga pelaku judi jenis kyu-kyu. Salah satu dari mereka merupakan Oknum Kadus di Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih berinisial ST.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra. Menurutnya penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB. “Hari Senin malam ya kami amankan lima orang terduga pelaku judi kyu-kyu,” ucapnya, Selasa (12/10/2022).
Pria asal Mojokerto ini menjelaskan, kelima orang tersebut berinisial ST (Oknum Kadus) S, SP, MT dan H. “Mereka kami amankan di Kampung Lesong, RT/RW : 01/13, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, tepatnya di rumah saudara Tomy,” bebernya.
Baca Juga : Curi Dua Ekor Kambing, Pria Panarukan Dihajar Massa
Dedhi mengungkapkan, dari pengembangan kasus ini polisi menetapkan tiga orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Situbondo. “Mereka berinisial I, T dan D,” tegas Kasat Reskrim.
Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya uang hasil perjudian Rp1.550.000, dua set kartu domino serta satu unit handphone merk Nokia. “Saat ini para terduga pelaku judi kyu-kyu beserta BB sudah diamankan di Mapolres Situbondo,” pungkas Dedhi.
Bila hasil pemeriksaan kelimanya terbukti melakukan perjudian, maka mereka terancam Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka. Kita tunggu saja hasilnya,” tutupnya. (OZI)