
Diduga Menggelapkan Uang, Wanita Berusia 30 Tahun di Bondowoso Dipolisikan
- 29 July 2022
- 0
BONDOWOSO – Seorang wanita berusia 30 tahun berinisial EUA, warga Desa/Kecamatan Prajekan berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.
Pasalnya, UEA ini diduga menggelapkan uang hingga ratusan juta dengan dalih pengobatan orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, menjabarkan, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengiba kepada korban untuk pinjam uang. Dengan alasan untuk biaya pengobatan ayahnya yang sakit, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dari pensiunan gaji orang tuanya.
“Pelaku meminjam uang awalnya sebesar Rp 25 juta yang diambil dari salah satu BPR di Bondowoso,” ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim Agus, pelaku tak hanya sekali melakukan pinjaman pada Desember 2021. Namun beberapa kali melakukan pinjamam dengan dalih yang sama. Hingga, total jumlah uang yang dipinjam oleh pelaku mencapai Rp 115 juta.
Baca Juga : Piala KASAD Liga Santri 2022 Dibuka Meriah di Stadion Magenda Bondowoso, Begini Kata Danrem
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku pun membuat surat pernyataan yang dibumbui materai kepada korbannya, jika dirinya akan segera mengembalikan uang tersebut secepat mungkin setelah uang pensiunan ayahnya keluar.
“Karena pinjaman sudah jatuh tempo dari pernyataan yang dibuat oleh pelaku, dan korban juga sudah berkali-kali mendatangi pelaku, namun dari pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, akhirnya pelaku melaporkan kasus ini ke polisi,” ujar Kasatreskrim.
Atas laporan tersebut, dan mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan, polisi mengamankan EUA, dan menjerat pelaku dengan pasal Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan Penipuan.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana, ancamanya maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Och)