Diduga Lakukan Penipuan Jual Gula Murah, Suami Istri Dipolisikan
- 15 April 2020
- 0
BONDOWOSO-Sepasang suami istri UT (29) dan AL (34), warga Desa Kejayan, Pujer, dilaporkan ke Polisi lantaran diduga melakukan penipuan jual beli gula murah.
Pelapor yakni Dhimas Wahyu Jaya (29), warga Kelurahan Dabasah, Bondowoso, menerangkan, telah menjadi korban penipuan sekitar Rp1,6 miliar.
Dalam laporannya bernomor : LP/ 75 /IV/2020/JATIM/RES BWO, tanggal 11 April 2020, pelapor menyertakan bukti-bukti. Yakni kuitansi pembayaran, dari pelapor terhadap terlapor.
“Betul. Pelapor mengaku jadi korban penipuan sebesar sekitar 1,6 miliar,” jelas Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz.
Baca Juga : Kades di Bondowoso Terpidana Korupsi, Begini Kata Bupati Salwa dan Ketua DPRD
Atas laporan itu, imbuh Erick, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta memintai keterangan saksi.
“Sudah kami lakukan proses dan ini masih proses berjalan. Mohon waktunya nantinya akan kami sampaikan lebih lanjut,”katanya.
Selain itu, juga disebut ada 22 orang lainnya yang melapor karena ditipu sepasang suami istri. Sehingga total kerugian sekitar Rp 4,3 miliar.
Para korban penipuan dengan modus jual gula murah tersebut berasal dari berbagai wilayah di Bondowoso. Bahkan, beberapa diantaranya dari luar kota.
Menurutnya, terlapor memberikan harapan palsu, yakni menjual gula dengan harga murah. Karena banyak yang tertarik membeli dengan jumlah besar, dengan tujuan mungkin akan dijual lagi. Faktanya barangnya tidak ada dan uang itu digelapkan.
“Modus itu begini, harga gula saat ini sedang naik sampai di Bondowoso Rp 18.000 per kilogram. Tersangka ini memberikan harapan kepada orang-orang, menjual dengan harga Rp 12.000 kurang lebih,”pungkasnya.(Och)