Share

SITUBONDO – Oknum wartawan dilaporkan ke Kepolisian Resort Situbondo, Selasa (13/10/2020).

Laporan dilayangkan lantaran oknum wartawan berinisial I (35) warga desa Duwet, Kecamatan Penarukan tersebut diduga melakukan pemerasan
terhadap Nurhalis, mantan perangkat desa Duwet.

Akibat dari dugaan pemerasan itu korban harus kehilangan uang Rp 3 juta. Disamping itu, pelapor disebut kehilangan pekerjaannya sebagai Kaur Umum Pemdes Duwet.

Demikian dituturkan oleh Moh. Khalil, Kuasa Hukum pelapor, ditemui di Mapolres Situbondo.

 

Baca Juga : Diduga Lakukan Penyelewengan, Warga Paowan Sita Ruangan dan Motor Dinas Oknum Sekdes

 

“Dengan ancaman untuk memviralkan, jadi biar tidak rame (pemberitaan, red) klien kami terpaksa membayar sejumlah uang yakni Rp 3 juta,” katanya.

Ia menerangkan sebenarnya dua hari sebelumnya Nurhalis telah bertemu dengan terlapor untuk menanyakan mengapa pemberitaan tersebut bisa viral. Namun, terlapor disebut mengelak.

“Harapan kami ke depan, pihak kepolisian bisa bertindak secar profesional. Dan kami percaya 100 persen, aparat kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab,”pungkasnya.(och)