Share

BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso menangkap seorang terduga pelaku judi togel, Agus Hariyanto, warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, pelaku ditangkap saat berjudi togel di depan pertokoan yang ada di Kelurahan Blindungan.

“Pelaku kami amankan setelah adanya laporan dari masyarakat, jika ada judi togel di area pertokoan di Blindungan,” ujarnya.

Kasatreskrim menjelaskan, bahwa pelaku merupakan bandar yang dalam melakukan transaksi, dengan kecerdikannya pelaku menentukan sendiri angka-angka yang akan dikeluarkan.

Baca Juga : KLA Katagori Nindya, Kado Perayaan HAN 2022 di Situbondo

“Jadi bisa dikatakan pelaku merupakan bandar, karena pelaku yang menentukan sendiri berapa angka yang keluar, pelaku anak angka yang dikeluarkan sesuai keinginannya, tergantung angka yang dibeli oleh penombok,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone, dan uang tunai dari hasil penombokan togel sebesar Rp 439 ribu.

“Kami jerat pelaku dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun,” pungkasnya.(Och)