Share

SITUBONDO – Personel gabungan Satlantas, Satreskrim dan Samapta Polres Situbondo berhasil mengamankan 33 unit sepeda motor, Jumat (28/1/2022). Kuat dugaan puluhan motor tersebut akan digunakan oleh para remaja untuk menggelar aksi balap liar.

Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Anindita Harcahyaningdyah menyampaikan, kegiatan itu berlangsung di tiga lokasi. Yakni Jalan Raya Pemuda, Jalan Raya Argopuro dan Jalan Raya PB Sudirman.

“Patroli balap liar kita gelar sekitar pukul 23.00 WIB. Hasilnya 33 motor yang tidak sesuai spesifikasi kami amankan,” ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi balap liar di tiga lokasi tersebut.

“Informasi itu disampaikan melalui media social ataupun telpon langsung kepada Polri. Warga sekitar dan pengendara jalan mengeluhkan karena kegiatan mereka ini (balap liar -red),” ujarnya.

Menurutnya, untuk memberikan efek jera, pihaknya mengambil langkah tegas bagi pemilik motor yang terjaring razia balap liar. Yakni sanksi tilang dan pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kita berharap dengan adanya penindakan ini memberikan efek jera dan sebagai pelajaran kepada mereka yang terlibat aksi balap liar,” tegasnya.

Baca Juga : Dianggap Membangkang, Kemendag Segel Kembali Pelaku Usaha Robot Trading

Lebih jauh, AKP Anindita Harcahyaningdyah menyampaikan, 33 sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut juga tidak dilengkapi surat-surat. “Kendaraannya protolan ,seperti tidak ada plat nomor serta kaca spion. Pemiliknya juga tidak ada yang memakai helm,” tukasnya.

Ia berharap kepada masyarakat Situbondo untuk melapor ke pihak kepolisian bila mengetahui aksi balap liar. Sebab aksi mereka itu membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan orang lain.

“Bila ada informasi tersebut (balap liar -red), akan segera kita tindak lanjuti. Sehingga Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya. (Ozi).