Share

SITUBONDO – Kepala Desa (Kades) Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Moch Ashar, diadukan ke Satreskrim Polres Situbondo, Senin (12/9/2022). Kades Ashar diduga mencuri sertifikat tanah milik warganya sendiri yakni, almarhumah Siti Fausiya.

Menurut kuasa hukum korban, Lukman Hakim, peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2016 silam, saat korban tengah menjalankan ibadah umrah. “Ketika datang dari umrah, ia mendapati pintu lemarinya sudah dalam keadaan tercongkel. Dan SHM itu sudah hilang,” ucapnya di Mapolres Situbondo.

Lebih lanjut, Lukman Hakim menyampaikan, dirinya bukan tanpa alasan menuduh Kades yang akrab disapa Maulana tersebut sebagai terduga pencuri sertifikat tanah milik Siti Fausiya. “Sebab fotokopi sertifikat ini saya dapat dari Pak Kades, malah saya sempat saling tarik-menarik sertifikat ini dengan dia,” tegasnya.

Menurut Lukman Hakim, luas tanah yang tercantum di sertifikat tersebut sekitar 6.000 meter persegi. Akibatnya korban mengalami kerugian materil hingga Rp200 juta.

Baca Juga : BBM Naik, Tarif Angkot di Bondowoso Naik Rp 1.000

“Jadi objeknya ini sawah dengan luas sekitar 6.000 meter persegi. Kalau objeknya hingga saat ini memang masih dikuasai klien saya, tapi ini kan tidak ada harganya karena serifikatnya ada Pak Kades,” bebernya.

Lebih lanjut, Lukman Hakim menjelaskan, awal mula kliennya mengetahui pencurian tersebut saat Aditya Faizal Tanjung membajak sawah tersebut. “Tiba-tiba Pak Kades datang ke sawah. Dia bilang jangan dibajak itu ada sertifikatnya, saat bersamaan saya juga ada di lokasi. Saya lihat sertifikatnya, ternyata atas nama Siti Fausiya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Tanjung Kamal, Moch Ashar, mengaku tidak mengetahui pengaduan tersebut. Sehingga dia enggan menanggapi hal itu.

“Saya tidak tau pelaporannya mas. Saya masih belum baca suratnya, nanti kalau sudah tau saya klarifikasi mas,” tuturnya kepada Jurnalis Memo Indonesia.com melalui sambungan telepon. (OZI)