Diduga Ada Pungli di Kawu, Dispar dan Perhutani Sepakat Akan Tindak Tegas
- 18 January 2019
- 0
BONDOWOSO – Penarikan retribusi di Objek Wisata Kawah Wurung diduga telah terjadi pungutan liar. Pasalnya, jumlah retribusi yang ditarik oleh oknum petugas dengan tiket retribusi yang harus dibayarkan tidak sama.
Seperti disampaikan oleh salah seorang pengunjung Kawu, Halik. Ia bersama tiga temannya saat berkunjung ke objek wisata yang disebut-sebut bukit telletubies itu, membayar sekitar Rp 20ribu untuk retribusi parkir mobil roda empat.
“Saya hanya diberi karcis parkir kendaraan bermotor roda 4, seharga Rp 20.000. Padahal yang tertera di karcis kendaraan itu hanya Rp 4.000, dan tiket tanda masuk pengunjung 3 orang tidak diberi,” kata Halik, saat berkunjung pada Minggu lalu (13/1).
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Harry Patriantono, dikonfirmasi Kamis (17/1), mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pungli. Tentu, tindakan tegas ini dilakukan bekerjasama dengan pihak kepolisian.
Ia menerangkan tindakan tegas diambil, tenti dengan dimulai dari surat peringatan, hingga dua kali. Karena, pungli ini dinilainya merusak citra pariwisata Bondowoso.
“Saya tidak mau disini ada premanisme, kemudian wisatawan merasa tidak nyaman,” ungkapnya.
Harry pada Memo Indonesia, mengatakan bahwa pihaknya terus membenahi objek wisaya di Bondowoso, tak terkecuali di Kawah Wurung. Mulai dari, Sumber Daya Manusia (SDM), sertifikasinya, menejemen pengelolaan wisatanya. Sehingga, benar-benar bisa menjadi daerah wisata yang layak kunjung.
Tentu, dengan kondisi ini, maka akan memudahkan pihaknya untuk memonitoring dan evaluasi.
Semenymtara itu, Abdul Gani, Humas Perhutani Bondowoso, dihubungi melalui sambungan telphone dan pesan WhatsAppnya tidak memberikan tanggapan.
Untuk diketahui, pengelolaan Objek Wisata Kawah Wurung tersebut dilakukan oleh Dinas Pariwisata, Perhutani, dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa dan Hutan). Hasil retribusi dari Kawu pun dibagi menjadi tiga yakni 40 persen untuk Dispar dan masuk ke dalam PAD. Kemudian 40 persen untuk Perhutani, serta 20 persen untuk LMDH.(och)