Share

BONDOWOSO – Anggota Tim Formatur yang juga Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kecamatan Wringin (ranting), Kabupaten Bondowoso, masa bakti 2016-2021 Jamal, didampingi penasehat hukumnya melaporkan MIA, ketua PMI Bondowoso dan IU ketua PMI Provinsi Jatim ke Mapolres Bondowoso, Rabu (21/8).

Menurut Jamal, keduanya dilaporkan atas motif dugaan pemalsuan surat atau meletakkan keterangan palsu terhadap keputusan Pengurus PMI Provinsi Jatim Nomer : 063/KEP/02.06.00/VII/2019.

“ Isi dari surat tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Yang dijadikan pertimbangan dalam SK itu adalah musyawarah PMI masa bhakti 2019-2024. Tapi dalam dictum memperhatikan SK itu berbunyi bahwa rapat formatur musyawarah PMI Kabupaten tanggal 3 Juli 2019,” jelasnya.

Dilanjutkannya, bahwa dengan begitu SK tersebut merupakan hasil dari musyawarah PMI Kabupaten tanggal 26 Desember 2018. Sementara tim formatur yang dibentuk pada Muskab 2018 itu, kata Jamal, tak pernah melakukan rapat dan mengambil sebuah keputusan pada tanggl 3 Juli 2019,” jelasnya.

Padahal, melalui muskab 2018 kemarin telah dibentuk formatur yang bertugas untuk membantu ketua umum atau ketua terpilih. Untuk menyusun kepengurusan PMI yang diselesaikan paling lama satu bulan.

Adapun susunan formatur adalah, Miftahul Huda Ketua, Ach. Humaidi anggota, Heru Sukamto anggota, Jamal anggota dan M. Affan Obaedillah anggota.

 

Baca Juga : Terkait Insiden di Papua, Wabup Irwan dan Kapolres Febriansyah Kompak Ingatkan Tak Terpengaruh Berita Hoaks

 

Sehingga dalam rapat formatur muskab PMI Bondowoso pada 3 Juli 2019 pihaknya sebagai anggota formatur merasa telah dirugikan atas perbuatan para terlapor.

“Saya mohon kepada Polres Bondowoso untuk menindaklanjuti laporan kami atas dugaan penyalahgunaan wewenang hingga terjadinya dugaan pemalsuan,” pungkas Jamal.

Sementara itu, M. Iqbal Afif saat dihubungi melalui whatsapp oleh media enggan memberikan tanggapan atas laporan tersebut.

“Saya tidak mau menanggapi si jamal. Kalau butuh tanggapan ke pak sekwil aja. Karena yang berwenang memberikan SK itu, satu tingkat di atasnya,” pungkasnya.(och)