Di Bondowoso Baru 40 Persen Pejabat Sampaikan LHKPN
- 18 February 2019
- 0
BONDOWOSO – Wakil Bupati Irwan Bahctiar Rahmat menyebut bahwa baru 40 persen pejabat di lingkungan pemerintahannya yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adapun batas akhir penyampaian LHKPN, setiap tahunnya yakni 31 Maret.
“Sekitar 40 persen jumlah yang melaporkan LHKPN, masih ada (yang belum melaporkan),” terang politisi PDIP tersebut.
Menurutnya, jika hingga lewat dari tanggal 31 Maret masih belum ada yang menyampaikan LHKPN, maka akan disangsi KPK. Yakni, kata dia, dipanggil KPK ke Jakarta.
“Semua pejabat yang pasti ASN. Sama seperti perseorangan, ada wajib melaporkan SPT atas penghasilannya. Sama kalau pejabat, dia melaporkan harta kekayaannya, setiap tahun,” ucapnya.
Baca Juga : Pemkab Akan Tambah Anggaran Getar Desa Hingga Rp 13 Milliar
Ia menerangkan jika para pejabat tersebut masih hendak menjadi pejabat negara maka tentu harus memenuhi penyampaian LHKPN. Karena hal tersebut nantinya menjadi raport bagi Bondowoso.
“Semua pejabat negara wajib melaporkan LHKPN, kecuali pejabat tersebut sudah males jadi pejabat negara, dia gak wajib LHKPN, sudah saya katakan tadi,” katanya.
Ia berharap, seluruh pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bondowoso, segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).(och)