
Dendam Pada Korban, Mantan Karyawan Warung Wak Noto Curi Barang Hingga Rp 17 Juta
- 24 July 2022
- 0
SITUBONDO – Personel Reskrim Polsek Asembagus, Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di Warung Makan Wak Noto, Jalan Raya Asembagus, Desa/Kecamatan Asembagus, Jumat (22/7). Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni, MTK (28), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh pemilik warung, Hery Sudarmanto ke Polsek Asembagus, Rabu (13/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu buah kulkas, show case, freezer box, soundsystem, mix, penghangat makanan, kasur spon, bantal, ikan gurami, daging, telur, dan beras 25 kilogram. Dengan total kerugian sekitar Rp17 juta.
Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmadiyasa mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari proses penyelidikan jajarannya. “Kami mendapatkan informasi keberadaan barang-barang yang hilang ada di rumah salah satu warga di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan,” ucapnya, Minggu (24/7/2022).
Selanjutnya, Personel Polsek Asembagus melakukan pendalaman kebenaran informasi tersebut. “Hasilnya korban membenarkan bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang hilang di warungnya,” bebernya.
Lebih lanjut, Iptu Gede Sukarmadiyasa mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penyelidikan asal usul barang tersebut dan pemilik rumah (saksi -red) mengakui bahwa tersangka menitipkan barang hasil curiannya, dengan maksud dibantu menjualkannya.
Baca Juga : Diduga Jual Togel di Depan Pertokoan, Warga Bondowoso Ditangkap Polisi
“Dari keterangan saksi, Polsek Asembagus kemudian melakukan penangkapan tersangka di rumahnya dan saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Lebih jauh, tersangka merupakan mantan karyawan warung Wak Noto. Dia berhenti pada bulan Oktober 2021. “Saat bekerja tersebut tersangka menggandakan kunci pintu warung, karena masih ada dendam dengan korban. Sebab pernah ada permasalahan saat bekerja. Sehingga tersangka mempunyai niat untuk mencuri dengan menggunakan kunci palsu yang pernah digandakan saat bekerja,” pungkas Iptu Gede Sukarmadiyasa.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Situbondo. “Namun untuk barang bukti ada di Polsek Asembagus. Karena kasus ini kami yang menangani,” tutup Iptu Gede Sukarmadiyasa. (OZI)