Share

SURABAYA – Purwadi (35) warga Sampang Madura yang kos di jalan Benteng Surabaya berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Semampir setelah Curi sepeda motor Yamaha Jupiter nopol L 4922 QZ milik majikannya didalam gudang di Benteng, Surabaya.

Kapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ketut Madia mengatakan, pelaku berhasil diringkus pada Jumat (19/5). Modusnya, pelaku yang sudah kenal dengan korbannya meminjam sepeda motor korban beserta STNK nya dengan alasan jalan sebentar.

“Saat kembali, oleh pelaku hanya dikembalikan sepeda motornya saja. Ketika ditanya pemiliknya, Pelaku beralasan STNK nya hilang,” katanya.

Alasan hilangnya STNK tersebut, dijelaskannya ternyata sudah direncakan oleh pelaku untuk mencuri sepeda motor korban. Setelah memantau baberapa hari, korban memarkirkan sepeda motornya didalam gudang dan tidak dikunci setir, hal itu dimanfaatkan langsung oleh pelaku.

“Ketika saat situasi dirasa aman oleh pelaku, langsung mengambil sepeda motor dan dibawa keluar gudang,” jelasnya.

 

Baca Juga : Ganti Plat, Diduga Tembak KTP Plus Tanpa BPKB di Samsat Surabaya Barat

 

Namun gerak-gerik pelaku sejak masuk ke dalam gudang hingga keluar, dilihat oleh Tohir,(50) penjaga warung kopi didepan lokasi kejadian. Diungkapkannya, saat itu Tohir tak menaruh curiga sedikitpun, setelah tak lama kemudian korban baru merasa bahwa sepeda motornya hilang. Saat itu juga korban bertanya ke Tohari, dan diceritakanlah kejadian yang dilihatnya.

“Mengetahui yang mencuri motor korban adalah tetangganya sendiri,Besoknya korban bersama saksi kemudian melaporkannya ke Mapolsek,” ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, saat ciri-ciri pelaku sudah dikantongi, polisi langsung bergerak untuk meringkus pelaku dirumahnya.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(sga)