Share

PROBOLINGGO, KOTA – Tak kembalikan sertifikat sebagai jaminan hutang di Credit Union (CU) Mandiri jalan Dr Moh Saleh No 11, Probolinggo, Jawa Timur, CU Mandiri terancam akan dipolisikan.

Sebagai lembaga keuangan berbasis anggota, CU Mandiri berkomitmen menjadi pilihan utama masyarakat dalam memberikan solusi keuangan, tapi pada kenyataannya tidak sesuai hal tersebut.

Hal pahit dialami oleh seorang yang dikatakan anggota CU Mandiri, bernama Eny Maharentan kepada media ini mengatakan kalau dirinya tidak bisa menebus sertifikat rumahnya, yang dulu pernah dijaminkan di CU Mandiri.

“CU Mandiri ini sangat berbelit-belit. Awal penah mau saya tebus dihitungkan harus membayar Rp. 35 juta, tapi pihak CU Mandiri terkesan tak menindahkan penebusan tersebut,” katanya.

Malah kata Eny, dirinya heran kalau kedatangannya untuk melunasi hutang di sebuah koperasi kredit tersebut kandas, karena tak ditemui oleh pihak manajemen, malah dikasih kartu nama advokat dari kota Malang oleh Bagian Operasional CU Mandiri.

“Yang aneh lagi, saya dulu pernah dinego untuk diberikan kelebihan uang dari penyelesaian hutangku, sebesar Rp. 275 juta,” ujarnya.

Atas ketidaknyaman ini, Eny berupaya melaporkan permasalahan ini ke polisi.

Sedangkan dari pihak CU Mandiri tidak dapat memberikan keterangan yang jelas akan persoalan hutang piutang ini.

“Kami hanya diberikan mandat oleh Pengurus untuk menyerahkan kartu nama ini saja,” kata Karyawan Bagian Operasional CU Mandiri, Kris, waktu itu.

Hal yang sama disampaikan Ika, yang juga karyawan Bagian Operasional CU Mandiri ini, bersikukuh atas perintah Pengurus.

Namun dari penyampaiannya, kedua karyawan ini tidak bisa memberikan informasi, terkait berapa besar nilai pinjaman, berapa yang harus dikembalikan, dan lain-lainnya.(afu)