Share

SURABAYA – Gara-gara cintanya ditolak, mantan manager PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, Surabaya, Anies Tri Handoko diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, mobil korban dipasang Global Positioning System (GPS) tanpa sepengetahuan korbannya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan Kasus ini berawal pada tahun 2002 terdakwa Anies Tri Handoko menjalin asmara dengan saksi Ifa Fitria yang sama-sama bekerja di PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, Surabaya. Seiring berjalannya waktu hingga pada akhir tahun 2013, Ifa akhirnya memutuskan hubungan asmaranya dengan Anies, dengan alasan tidak ada kejelasan status.

“Merasa sakit hati cintanya diputus, akhirnya Anies berniat memantau Ifa dengan cara memasang GPS di mobil milik Ifa,” jelasnya.

Diungkapkannya, pada Juni 2014, Anies mendatangi rumah Ifa dan ditemui oleh saksi Mariono (pembantu Ifa), setelah Anies masuk ke rumah Ifa dan membawa mobil Nissan Grand Livina warna Silver No.Pol. L-1114-BL milik Ifa. Ke CV. Sinar Laut yang beralamat di Jl. Penjaringansari No. 50 Surabaya milik saksi Agus Julianto untuk memasangkan GPS dan Transmiter di mobil tersebut.

 

Baca Juga : Oknum Fraksi Demokrat Dipanggil Polres Banyuwangi

 

“Oleh Anies, mobil tersebut dikembalikan di rumah Ifa dan tidak memberitahukan mengenai pemasangan GPS dan Transmiter tersebut,” ungkapnya.

Merasa keberadaannya selalu diketuhui oleh Anies, ditambahkannya, Ifa mulai curiga dan meminta bantuan kepada teknisi untuk mengecek mobilnya, dan ditemukan GPS dan Transmiter. Merasa privasinya terganggu Ifa melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

“Atas perkara ini, terdakwa Anies Tri Handoko diduga melanggar Pasal 31 ayat 2 Juncto Pasal 47 UU Nomer 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” pungkasnya.(sga)