Cegah Money Politik, Panwaskab Bondowoso Lakukan Patroli
- 24 June 2018
- 0
BONDOWOSO – Masa kampanye Pilkada Bondowoso 2018 telah berakhir pada 23 Juni 2018. Selama masa tenang ini, seluruh paslon dilarang melakukan aktivitas kampanye, serta seluruh BK (bahan Kampanye), dan APK (Alat Peraga Kampanye) diwajibkan untuk ditertibkan.
Menurut Zaenul Hasan, Anggota Panwaskab Bondowoso Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, mengatakan, selama masa tenang pihaknya bersama seluruh stakeholder terkait melakukan pengawasan melekat terhadap berbagai PK dan ABK yang masih tampak.
“Kita targetkan nanti malam (red-Minggu malam) semuanya sudah bersih semua,” urainya.
Adapun untuk mengantisipasi munculnya money politik pada masa tenang, kata Zaenul, pihaknya melakukan patroli pengawasan yang merupakan instruksi dari Bawaslu RI. Dalam patroli pengawasan ini, pihaknya di setiap ada giat masyarakat yang terindikasi ada money politik pada masa tenang ini, maka Panwas di masing-masing sektoral, desa maupun kecamatan, melakukan pengawasan melekat.
“Patroli ini dilakukan mulai hari tenang, hari ini (24/6) sampai hari-h 27 Juni,” terangnya.
Ia pun menerangkan jika masyarakat menemukan adanya kecurangan money politik ini pihaknya mengimbau agar melaporkan kepada Panwaskab sesuai tingkatan masing-masing. Tentunya, harus diikuti dengan bukti formil dan materil.
“Yang jelas yang masuk money politik itu yang ada pesan kampanyenya, ada APK, ada visi dan misi program dan lain sebagainya. Kalau itu terbukti itu masuk unsur pidana yang akumulatif,” terangnya.
Menurutnya, kecurangan money politik ini merupakan pelanggaran pemilu pada pasal 187a UU 10 tahun 2016. Dengan sanksi bisa enam tahun penjara dan denda Rp 1 M.
“Baik yang memberi maupun yang menerima sama dijerat hukum pidana pemilu,” pungkasnya.(och)