
Catatan Buruk DPRD Situbondo, Dua Kali Paripurna Tak Kuorum
- 8 July 2022
- 0
SITUBONDO – Rapat paripurna dengan agenda persetujuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, dan penetapan Raperda pembubaran dua perusahaan daerah (Perusda) Pasir Putih serta Banongan yang digelar pada hari Rabu, 6 Juli 2022, terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Sebab dari 45 anggota DPRD Situbondo yang hadir dalam forum tersebut hanya 25 orang.
Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurahman menilai ketidak hadiran para wakil rakyat ini merupakan fenomena buruk bagi lembaga legislatif tersebut. “Kalau misalnya ada hal-hal yang menjadi persoalan ya tentunya kita hadir untuk kita urai. Apa sih yang menjadi permasalahan, jangan malah memboikot kayak gini,” ucapnya, Jumat (8/7/2022).
Namun, Legislator Dapil II ini menghargai ketidak hadiran mereka itu merupakan bagian dari sikap politik. “Cuman ketika kita berbicara etis, ya tidak pantas. Di Banmus itu kan kita menjadwalkan paripurna ini, hadir dari PKB dan Gerindra. Tapi ternyata apa yang mereka sepakati juga dikhianati,” imbuhnya.
Baca Juga : Plt Disnakan Situbondo : Wabah PMK Tidak Menular ke Manusia
Lebih lanjut, Politisi PPP ini mengatakan, terkait ketidakhadiran anggota dewan tersebut nantinya akan ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo. “Mekanisme di tertib kita, ini memang ada dokumen paripurna tidak kuorum karena ketidak hadiran anggota. Jadi beberapa kali tidak hadir secara berturut-turut maka ada sanksi administratif. Nanti kita korelasikan apakah tiga kali tidak hadir, ini kan masih dua kali,” tegasnya.
Abdurahman mengungkapkan, pihaknya tidak ingin fenomena tersebut terulang berulang kali. “Sebab bola sudah ada di DPRD. Jika pembahasan tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum, maka ini kesalahan DPRD,” pungkasnya.
Lebih jauh, Abdurahman memastikan penundaan rapat paripurna kali ini tidak berpengaruh terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
“Itu artinya ini kita anggap sudah selesai. Berarti DPRD tidak mengambil sikap. Sama saja DPRD mempersilahkan kepada Bupati untuk melanjutkan laporan APBD 2021 ke Gubernur. Namun untuk yang pembubaran dua Perusda tetap ditunda,” tutupnya. (OZI)