Bupati Siap Perpanjang SK GTT Pada Tahun Anggaran plus Dievaluasi
- 17 November 2017
- 0
PROBOLINGGO – Cukup banyak Guru Tidak Tetap (GTT) dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo yang penempatannya digeser tempat tugasnya, Bupati berjanji akan perpanjang SK tersebut setiap tahun anggaran.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah berupaya melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Probolinggo untuk mengevaluasi atas pergeseran itu, sebab hal itu mempengaruhi terhadap jarak lokasi mengajarnya.
Kepada media, Kepala Dindik Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan bahwa tidak terkecuali GTT inklusi yang mengajar siswa berkebutuhan khusus, juga ikut digeser beberapa waktu yang lalu.
“Saat ini kami sedang mengevaluasi terkait hal tersebut adalah sebuah kebijakan Bupati, agar terjadi pemerataan dalam kualitas pendidikan dari lembaga yang lama ke lembaga pendidikan baru,” kata Dewi saat ditemui media.
Kata Dewi, ini sudah menjadi perhatian dari Pemkab Probolinggo, dan melalui Dindik akan mengevaluasi sampai akhir tahun 2017 ini.
Baca Juga : Presiden Jokowi Kunjungi Probolinggo Dengan Agenda PPS
Menurutnya, jika sekolah asal tempat GTT inklusi bertugas membutuhkan tenaga guru tersebut, GTT terkait akan dikembalikan ke sekolah asal. Apalagi jika sekolah tersebut tak kunjung mendapat guru inklusi pengganti. Namun langkah tersebut baru akan dilaksanakan pada tahun 2018.
“Kami tidak hafal jumlah guru inklusi yang ikut tergeser, namun kami berharap hal itu tidak terjadi lagi pada tahun 2018 mendatang,” tegasnya waktu itu.
Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 31 dan UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, ditegaskan Dewi, bahwa disitu dikatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu, sehingga dimanapun ada peserta didik pemerintah (sekolah negeri) dan masyarakat (sekolah swasta) wajib menyediakan guru, termasuk GTT.
“Sungguhpun idealnya tempat guru mengajar tidak jauh dari rumah, namun karena keterbatasan guru yang bermukim di daerah pegunungan/daerah sulit, karena amanat UUD/UU di atas, dapat dipahami manakala ada beberapa guru yang mengajar sedikit “berjarak” dari rumah tempat tinggal,” tegasnya kembali.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Probolinggo, Purnomo sempat mengatakan, bahwa pihaknya sudah sering menampung keluhan GTT yang terdampak kebijakan pergeseran lokasi mengajar ini.
“Ada beberapa yang mengeluh, terutama guru inklusi untuk siswa yang berkebutuhan khusus. Kami harapa hal ini mendapatkan perhatian dan segera mendapatkan solusi dari pihak terkait,” ucapnya. (afu)