Share

BONDOWOSO – Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin menyepakati masukan Fraksi PKB bahwa penerima honor kenaikan guru tidak harus mempunyai banyak santri.

“Saya cenderung menyetujui yang tanpa melihat jumlah santri, karena yang kami prioritas masalah kegiatannya,” ungkapnya usai Rapat Paripurna Jawaban buat atas pandangan umum (PU) sejumlah fraksi di DPRD, Kamis (1/8).

Selain F-PKB, Bupati mengatakan juga banyak menerima aspirasi dari banyak pihak atas batasan jumlah santri itu. Akhirnya Bupati Salwa memilih untuk tidak membatasi jumlah minimum santri.

“Meskipun tidak banyak kan disana aktifitasnya juga ada,” jelasnya.

Bupati Salwa mengungkapkan bahwa verifikasi data guru ngaji sudah selesai, dan data akhir ada 5400 lebih penerima.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab akan membatasi jumlah santri minimal 10 untuk guru ngaji yang berhak menerima. Namun, DPRD Kabupaten Bondowoso meminta Pemkab agar tak memberi batas minimum jumlah santri bagi calon penerima honor guru ngaji.

Baca JugaSidak Bursa Kurban, Dispertan : Calon Pembeli Perhatikan Raut Wajah Hewan

Sebagaiman disampaikan oleh Fraksi PKB beberapa waktu lalu. DPRD akan menyetujui kenaikan honor guru ngaji. Tentu dengan catatan bahwa seluruh guru ngaji harus mendapatkan bantuan tersebut tanpa ada pembatasan jumlah santri.

Hal ini dikarenankan jumlah santri dipengaruhi oleh metode yang diterapkan oleh guru ngaji. Apalagi banyak guru ngaji yang sudah lama ngajar, tapi santrinya di bawah 10 orang. Tentu hal itu menjadi tidak adil jika harus ada pembatasan jumlah santri pada guru ngaji calon penerima bantuan.

Kenaikan honor guru ngaji dari Rp 800.000 menjadi Rp 1,5 juta merupakan janji politik Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin saat mencalonkan diri sebagai bupati pada tahun 2018 kemarin. (abr)