Share

KUTAI TIMUR – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismuannsar dengan tegas menolak pungutan dari minuman keras (miras). Padahal sudah memiliki perda  tertuang dalam  No 1 tahun 2011.

Hal ini dilakukan lantaran, miras dianggap sebagai sumber utama masalah. Seperti perzinahan, pembunuhan, narkoba, dan lainnya. Berdasarkan itulah Pemkab Kutim mengabaikan pungutan tersebut.

“Satu perda belum saya laksanakan. Adalah Perda miras. Karena miras banyak mudaratnya. Makanya tidak kami jalankan,” kata mantan Sekda tersebut.

Langkah ini kata bupati sudah tepat. Jangan sampai, gara-gara miras warga Kutim banyak yang menjadi korban. Dengan tekat yang kuat, izin penjualan miras tak dikeluarkan. Begitupun dengan praktek lokalisasi, dan Tempat Hiburan Malam (THM).

Baca Juga : Realisasi Pemungutan PBB Terus Digenjot

“Tidak tarik perda miras, tidak miskin juga Kutim,” tegasnya.

Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan mengaku keras dengan masalah miras. Pihaknya gencar melakukan razia di beberapa toko. Jika kedapatan memperjual belikan  miras, maka pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan. Mulai dari penyitaan hingga pidana.

“Kami sangat tegas dalam masalah ini. Bagi warga yang mengetahui peredaran miras, silahkan laporkan kepada kami,” pinta Teddy. (di)