Share

BONDOWOSO – Dewan Pengupahan Bondowoso mengusulkan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2018 sebesar Rp 1.650.000. Jumlah ini berdasarkan kesepakatan bersama antara seluruh pengurus dewan pengupahan Bondowoso, yang meliputi Disnakertrans, Apindo, Kadin, Serikat Pekerja Kabupaten, IAIN At Taqwa Bondowoso, serta anggota lainnya.

Agung Tri Handono, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bondowoso, ditemui usai Rapat Koordinasi Pembahasan dan Penetapan UMK 2018, di Resto Orilla, Senin (30/10), mengatakan sebenarnya nilai UMK Bondowoso berdasarkan perhitungan secara nasional yakni Rp 1.667.812.

Kemudian, jika dihitung berdasarkan KHL (Kehidupan Layak) mencapai angka Rp 1.531.631. Dari penghitungan berdasarkan KHL ini, kata Agung, artinya,  angka itu menggambarkan rata-rata kebutuhan hidup masyarakat Bondowoso setiap bulannya.

 

Baca Juga : Kunci Jawaban Tes PPK Diduga Bocor, Ini Klarifikasi KPUD Bondowoso

 

Khusus untuk penghitungan UMK berdasarkan KHL, Ia menerjunkan tim untuk melakukan survey ke tiga pasar yang dianggap mampu mewakili gambaran kebutuhan hidup masyarakat Bondowoso. Pasar yang dimaksud di antaranya, Pasar Wiringin, Maesan, dan Wonosari.

 “Kalau pakai hitung-hitungan secara nasional, maka UMK kita mencapai Rp 1,667 juta sekian. Ini aturan nasional. Di mana pun kalau hitungan UMK pakai ini sudah cukup.Tapi kan Bondowoso akan sangat hati-hati. Takutnya kalau kita hanya pakai itu kemudian kita tanpa melihat kondisi lapangan. Iya kalau angka itu kemudian sesuai dengan yang di lapangan,” paparnya.

Pantauan di lapangan, setelah muncul dua angka tersebut, seluruh anggota saling lempar pendapat dan memberi masukan. Kemudian, dengan merunut dua angka itu disepakati yang akan diusulkan yakni Rp 1.650.000.

“Kalau sampai Gubernur itu menetapkan sesuai dengan hitungan nasional, sebenarnya itu sudah di atas rata-rata kebutuhan masyarakat Bondowoso. Kalau pun nanti Gubernur mengikuti putusan rapat hari ini, itu pun juga masih di atas rata-rata kebutuhan masyarakat Bondowoso. Jadi masih ada space,” jelasnya.

Rencananya, usulan ini akan dikirim ke Gubernur untuk ditindak lanjuti pada 1 November 2017 mendatang. (och)