Share
Foto: Miftahul Huda/Memo Indonesia

BONDOWOSO – Keberadaan desa sebagai pusat pemerintahan terdepan dalam pembangunan nasional memerlukan akselasi regulasi. Salah satunya terkait dengan kewenangan desa. Hal itu disampaikan Sarwo Edi PM, Provensian Manager Kompak dalam lokakarya konsultasi publik di Bondowoso, Selasa (30/5/2017).

Mnurutnya lokakarya menjadi penting Karena Bondowoso yang sedang konsentrasi khusus untuk lepas dari daerah tertinggal memerlukan peran serta masyarakat secara luas.

“Lokakarya ini menjadi penting Karena desa Harus berperan aktif dalam pembangunan, minimal  peran desa dalam pendidikan. Karena salah satu titik lemah Bondowoso adalah sektor pendidikan terkait dengan jumlah masyarakat lama sekolah,” ujarnya.

 

Baca Juga : Administrasi Singkat, 67 Tenaga Pertanian Bondowoso Dapat SK CPNS

 

Hal yang serupa disampaikan Oleh Asisten I Sekretaris Daerah Bidang Pemerintah Pemkab Bondowoso Agung Tri Handono. Dia menyatakan bahwa acara ini sangat penting disebabkan akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan di desa.

“Apabila Perbup tentang kewenangan desa sudah disahkan, maka perbup ini akan berlaku dan mengikat semua desa di Bondowoso, sehingga saya berharap harus teliti dalam pembahasan perbup ini,” ujarnya.

Pantauan Memo Indonesia, terjadi perdebatan sengit dalam forum lokakarya perbup kewenangan desa tersebut. Salah satunya terkait dengan beberapa kewenangan yang diusulkan oleh kepala desa. (mh/esb)