
Berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016, Sekda Boleh Ambil Alih Status Penggunaan Barang Milik Daerah
- 20 November 2017
- 0
BONDOWOSO – Pengadaan mobil dinas oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bondowoso yang kemudian diambilalih atau digunakan sementara oleh Sekretaris Daerah sempat disoal oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bondowoso. Untuk itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Bondowoso, Dra. Hj. Farida memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Menurutnya, pengadaan mobil dinas itu merupakan pengadaan barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD. Sedangkan pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
“Untuk mengelola barang milik daerah ini sudah diatur di dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah tentang organisasi dan para pejabat yang akan mengelola barang milik daerah,” ujar Kepala DPPKA, Dra. Hj. Farida saat ditemui di ruang kerjanya.
Berdasarkan PP No 27 Tahun 2014 dan Permendagri No 19 Tahun 2016 ini, lanjut Farida, dijelaskan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan pengelola barang milik daerah. Pengelola Barang Milik Daerah atau dapat disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah sebagaimana termaktub dalam Permendagri No 19 Tahun 2016 pasal 10.
“Dalam pasal 44 juga dijelaskan bahwa Penggunaan Barang Milik Daerah meliputi penetapan status, pengalihan, penggunaan sementara, dan penetapatan status. Demikian juga dijelakan dalam pasal 61 ayat (2) terkait penggunaan sementara paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang. Dan penggunaan sementara dalam jangka kurang dari enam bulan dilakukan tanpa persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota,” tambahnya.
Baca Juga : Penuh Prestasi dan Penghargaan, Dinas PUPR Bondowoso Menjadi Rujukan Belajar Irigasi
Farida lebih lanjut mengatakan, untuk biaya pemeliharaan yang timbul selama jangka waktu penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada pasal 62 ayat (1) dibebankan kepada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang menggunakan sementara barang milik daerah tersebut. Dalam pasal 66 juga dijelaskan apabila jangka waktu penggunaan sementara telah habis bisa dikembalikan kepada pengguna atau dilakukan pengalihan status.
“Atas dasar Permendagri No 19 Tahun 2016, penggunaan sementara atas mobil dinas oleh Sekda sah dan boleh. Berikut juga biaya pemeliharaan juga sudah diatur dan bahkan, kalau diperlukan juga bisa dilakukan pengalihan status penggunaan kepada Pengguna Barang yang menggunakan sementara Barang Milik Daerah tersebut,” pungkasnya. (ron)