Share


BONDOWOSO – Komisi Pemilihan Umum Bondowoso menggelar kursus kepemiluan selama tiga hari, mulai 24-26 Desember 2018 di Aula KPU. Kegiatan tersebut menyasar sekitar 30an penyelenggara pemilu setiap harinya, mulai dari PPK, PPS, hingga Relawan Demokrasi.

Adapun materi kursus yang disampaikan seperti diantaranya PKPU 10 tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat. Kemudian ada pula materi asas dan kode etik penyelenggara, serta tahapan-tahapan pemilu.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Bondowoso JUGA menjelaskan perbedaan surat suara antara DPRD Kabupaten. Provinsi, RI, Pilpres, dan DPD RI. Termasuk juga menerangkan tentang penghitungan suara Pileg 2019 dengan metode sainte lague.


Lilik Ernawati, Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas, mengatakan, kursus pemilu diselenggarakan agar dua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS yang baru bisa menyamakan persepsi, informasi, serta tahapan dengan anggota lain yang lima bulan sebelumnya telah melewati berbagai tahapan Pileg dan Pilpres 2019.

Di samping itu, bagi relawan demokrasi yang sejatinya baru akan bertugas pada Januari 2019 mendatang, kata Lilik, melalui kursus ini bisa mempelajari kepemiluan untuk kemudian disampaikan sebagai bahan pada 11 segmentasi pemilu.

 

Baca Juga : Miftah Terpilih Kembali Jadi Ketua PMI Bondowoso Periode 2019-2024

“Berarti selama lima bulan kawan-kawan ini kan tidak mengikuti tahapan penyelenggaraan pemilu seperti temen-temennya yang tiga orang. Itu tujuannya adalah menyamakan persepsi, informasi, tahapan agar ketika pelantikan tanggal 2 Januari, sudah langsung running,” ungkapnya.

Hadir pula sebagai pemateri dalam Kursus Kepemiluan tersebut yakni Komisioner KPU Divisi Hukum Junaidi, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso M. Makhsun.

Untuk informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya Juli 2018 lalu mengembalikan jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang awalnya 3 orang kembali jadi 5 orang. Seperti dikutip dari dikutip dari rumahpemilu.org, disebutkan bahwa MK memutuskan bahwa aturan tiga orang untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak rasional dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22 E huruf (1). MK menilai jumlah PPK tiga orang dapat mengancam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.(och)