Share

BONDOWOSO – Tim divisi hukum pemenangan Salwa Arifin – Irwan Bachtiar, Ahmad Husnus Sidqi menilai bahwa materi kampanye Salwa yang dilaporkan, tidak ada unsur penghinaan terhadap kelompok atau pun paslon lain.

“Kalau dicermati ya karena ini kan sudah viral. Kan tidak ada menyebut. Kalau di pasal 69 itu kan menghina seseorang, agama, RAS, suku, atau kelompok. Nah di sana siapa yang menghina, lah wongan Kiai Salwa di dalam pidatonya menyampaikan, konteksnya itu kan Isra’ Mi’raj,” ujarnya usai menemui tim Panwaskab, Jum’at (30/3).

Menurutnya, mungkin pelapor terlalu peka. Sehingga, terjadi pelaporan semacam ini.

“Jadi tidak ada masalah, dan kekhawatiran apa pun. Tapi, memang karena ini minta klarifikasi, sebagai calon yang bertanggung jawab akan hadir,” jelasnya.

Sementara itu, Fricas Abdillah, Ketua Panwaskab Bondowoso, menguraikan, bahwa pihaknya masih akan menentukan status laporan dalam jangka waktu lima hari lagi. Pasalnya, Panwaskab masih akan berkoordinasi dengan tim Gakkumdu, termasuk juga meminta keterangan sejumlah saksi dan minta klarifikasi pada terlapor.

Ia menjelaskan bahwa status laporan itu ada dua. Yakni, apakah bisa ditindaklanjuti atau sebaliknya.

“Bukan dalam artian seseorang yang dimintai klarifikasi terus itu, kalau publik menilai kalau orang yang diklarifikasi terus salah. Tidak begitu. Kami punya mekanisme, dan kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat pada MUI Bondowoso untuk meminta referensi tafsir hadis tersebut.

“Kita mungkin hanya sebatas berkirim surat kepada MUI terkait apa, kita kan bukan ahli tafsir hadist, jadi ada yang punya kemampuan yang bisa diberikan referensi kepada kita,” ujarnya.

Untuk informasi, Panwaskab Bondowoso memanggil calon Bupati Salwa Arifin untuk dimintai keterangan pada Jum’at (30/3). Hal ini terkait laporan pemuda asal desa Kembang, kecamatan Tlogosari, Amir Faizal , Rabu (28/3). Salwa dilaporkan lantaran di dalam salah satu materi kampanye yang disampaikannya saat berorasi di desa Kembang, pada Jum’at 23 Maret 2018 lalu, dinilai telah menghina pasangan nomor urut dua, Dhafir- Hidayat.

Namun Salwa Arifin belum memenuhi panggilan Panwaskab. Penyebabnya, terjadi kesalahan administrasi dalam surat panggilan yang dilayangkan oleh Panwaskab per tanggal 28 Maret 2018.(och)