Share

PROBOLINGGO, KAB – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Probolinggo ajak awak media dan Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo untuk gempur pereredaran rokok ilegal yang ada di masyarakat.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang saat ini terus marak beredar dan dikonsumsi masyarakat.

Kasi Kepatuhan dan Penyuluhan KPPBC Probolinggo, Bambang Sutejo, kepada media ini menyampaikan kalau
wartawan juga diharapkan bisa memberi pencerahan hukum kepada masyarakat, agar membeli rokok yang tidak bodong, alias yang tidak bercukai.

“Pasalnya peredaran rokok ilegal sangat merugikan keuangan negara,” jelas Bambang.

Bambang dalam sosialisasi ini juga memaparkan, tentang cukai, kenapa harus dipungut cukai, kenapa harus melibatkan masyarakat, seberapa besar contribusi cukai kepada negara, dan kenapa rokok ilegal harus dibrantas.

“Dampak dari peredaran rokok ilegal berakibat terganggunya kinerja pasar hasil tembakau, merugikan keuangan negara, karena rokok ilegal tidak membayar cukai, merugikan industri rokok yang membayar cukai, rokok ilegal kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar,” terang Bambang.

Dia juga mengutarakan, kalau rokok ilegal tersebut, berdasarkan survei ada 12 persen. Dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) peredaran rokok ilegal harus turun menjadi 7 persen.

“Namun ditempat kita bisa mencapai 4,3 persen. Dan sekarang peredaran rokok ilegal harus turun menjadi 3 persen,” ungkapnya.

 

Baca Juga : Operasi Zebra Semeru 2019 : Pelanggaran Lalulintas Anak di bawah Umur Capai Ratusan

 

Target pendapatan negara dari cukai tembakau tahun 2019 sebesar Rp. 208 triliun. Sementara ini target tahun 2019 Kabupaten Probolinggo mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp. 872 miliar. Penerimaan sampai saat ini masih Rp. 573 miliar. Tahun ini diproyeksikan Rp. 783 miliar. Boleh dikatakan mencapai target hingga 103 persen.

Bambang mengungkapkan juga bahwa selama 2 tahun terakhir ini pabrik rokok di Kabupaten Probolinggo ada 33, dan 17 pabrik sudah ditutup, karena tidak sesuai dengan aturan/ketentuan cukai yang berlaku.

“Probolinggo masuk 10 besar menyumbang negara dari penerimaan bea cukai,” jelas Bambang.

Khusus cukai rokok, kata Bambang, realisasi Rp. 778 miliar, capaian saat ini baru Rp. 573 miliar.

“Dan yang terbesar dari PT HM Sampurna dan PT Gudang Garam,” ujarnya.

Sedang perokok anak-anak tahun ini meningkat, dari 1 koma sekian persen, menjadi 3 koma sekian persen. Untuk perokok ibu-ibu dari 7 koma sekian persen naik menjadi 17 koma sekian persen,” keluhnya.

Bambang Sutejo juga menjelaskan, bahwa didalam perundang-undangan Bea Cukai ditegaskan ketentuan pidana bidang cukai, diantaranya sebagai berikut :

Pasal 54 : Barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tanpa dilekati pita cukai, pidana penjara 1 – 5 tahun. Pidana denda 2× s/d 10× nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55 : Bahwa setiap orang yang meniru, memalsukan pita cukai, membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual pita cukai palsu, menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan pita cukai yang sudah dipakai, dipidana penjara 1 s/d 8 tahun. Pidana denda 10× s/d 20× nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 : Bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan bkc yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, diancam pidana penjara 1 s/d 5 tahun. Pidana denda 2× s/d 10× nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 58 : Bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual pita cukai yang bukan haknya (personalisasi), pidana penjara 1 s/d 5 tahun. Pidana denda 2× s/d 10× nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kegiatan ini digelar di room salah satu rumah makan di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian, dari bidang pengawasan KPPBC Probolinggo, Fardani, serta para wartawan TV, Online juga cetak.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian berharap, dengan sosialisasi perundang-undangan bea cukai bisa bermanfaat, karena cukai merupakan salah satu pendapatan negara.

Menurutnya, bagaimana agar masyarakat membeli rokok yang tidak bodong. Ia pun minta kepada rekan-rekan wartawan agar tidak hanya mewartakan saja, namun juga diharap bagaimana agar bisa memberi pencerahan kepada masyarakat untuk membeli rokok yang tidak bodong (bercukai).

Dengan begitu Insya Allah bisa membantu negara. Tujuannya adalah, mencegah, bisa mendeteksi dini terkait peredaran rokok ilegal.

“Kegiatan ini rutin dilaksanakan tiap tahun, dan berharap kedepan bisa lebih ditingkatkan, tutur Kadis Kominfo, Yulius Christian.

(adu)