Bawaslu Pastikan 4 WNA di Bondowoso Tak Masuk DPT
- 17 March 2019
- 0
BONDOWOSO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso memastikan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang ditemukan bermukim di wilayahnya tidak masuk dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ini diketahui setelah Bawaslu melakukan penelusuran terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang ada di kabupaten setempat. Dari hasil penulusuran ditemukan adanya empat WNA di wilayah Bondowoso. Rinciannya, satu orang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), beralamat di Jalan Teuku Umar 22. Kemudian dua orang mengantongi Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas), masing-masing tinggal di Perum Sukowiryo dan Ruko Regensi. Sementara satu orang lagi meninggal dunia.
Demikian disampaikan oleh Ahmad Bashori, Komisioner Bawaslu Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Jum’at (15/3).
“Ini hasil investigasi kami di lapangan, sesuai dengan data yang ada, turun ke lokasi. Yang pertama, memastikan identitas. Apakah punya KTP, Kitap atau punya Kitas,” katanya.
Baca Juga : Bupati Salwa Pastikan Tagline BRK Tetap Dikembangkan
Ia menerangkan bahwa pihaknya memastikan betul lokasi keberadaan para WNA tersebut di Bondowoso, pasalnya isu tentang WNA ini menjadi perhatian publik.
“Dan kita memang memastikan betul, lokasinya. Karena WNA ini menjadi isu yang sangat seksi,” jelasnya.
Ia menjelaskan terkait pembuatan E-KTP, hanya WNA yang telah mengantongi Kitap. Adapun WNA yang memegang Kitas tidak boleh, lantaran hanya sementara. Tapi, dipastikan dari semua WNA yang telah didatangi tersebut, tak satu pun yang memiliki E-KTP.(och)