Bawaslu Bondowoso Mulai Bersih-bersih APK Melanggar
- 15 November 2018
- 0
BONDOWOSO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso dibantu tim terpadu pihak kepolisian, Satpol PP mulai menertibkan atribut kampanye yang menyalahi aturan perundang-undangan di daerah setempat. Penertiban ini dilakulan serentak di 23 kecamatan di Bondowoso Kamis (15/11).
Ketua Bawaslu Bondowoso, Muhammad Makhsun, menerangkan, bahwa sebelumnya Bawaslu telah melakulan sosialisasi tentang penempatan APK (Alat Peraga Kampanye) dan BK (Bahan Kampanye) yang sesuai aturan. Misalnya, APK dan BK yang tidak boleh di tempatkan di lembaga Pendidikan, Sarana Kesehatan, tempat ibadah, dan kantor pemerintah.
“Termasuk juga APK dan BK yang di tempatkan di jalur hijau dan sebagainya,” tuturnya.
Ia menerangkan bahwa dalam penempatan APK dan BK harus mentaati UU, PKPU, dan aturan Bawaslu. Selain itu juga, harus memperhatikan etika dan estetika.
“Ini belum bicara aturan di luar kepemiluan. Misalkan, memasang di Taman itu kan tidak boleh,” tutur Makhsun.
Makhsun mengatakan caleg diperbolehkan memasang APK sendiri. Namun demikian, APK calon juga ada yang disediakan oleh KPU. Dalam hal ini, parpol mengajukan design yang hanya mencantumkan parpol atau pengurus parpol, atau tokoh yang melekat pada parpol tersebut.
“Kalau pencaleggannya tidak boleh untuk APK yang difasilitasi oleh KPU. Untuk APK tambahan itu boleh, artinya yang didesign dan dibiayai oleh peserta pemilu termasuk calon,” urainya.
Namun demikian, pihaknya masih belum bisa menyebutkan berapa jumlah total PK dan ABK yang telah ditertibkan. Pasalnya, penurunan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan masih berlangsung. (Och)