Share

SURABAYA – Sugianto (34), warga Jalan Kupang Segunting Gang IV Nomor 33, Surabaya, harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Asemrowo Surabaya. Pasalnya pria yang berprofesi sebagai sopir ini kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Saat ditangkap polisi, tersangka mengaku barang yang didapatnya berasl dari temannya berinisial A di Daerah Kembang Kuning Surabaya.

Pejabat Sementara (PJS) Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, Iptu Endri Subandrio, SH didampingi Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Sugiati menjelaskan,penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku tengah mengendarai sepedamotor di Di Jalan Asemrowo Kali Surabaya kemudian petugas melakukan penghadangan dan menghentikan kendaraan pelaku.

“Oleh petugas, pelaku disuruh turun dan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,37 Gram disaku celana pelaku,” katanya di Mapolsek Asemrowo Surabaya, kemarin.

Dijelaskannya pelaku mengaku bahwa serbuk haram jenis sabu tersebut di dapatnya dari Jalan Kembang Kuning Surabaya dari temannya berinisial A dan akan di pakainya bersama temannya berinisial M. “Rencananya pelaku akan nyabu bersama temannya,” jelasnya.

 

Baca Juga : Pesta Sabu Dengan WIL, Danu Ditangkap Polisi

 

Sementara itu, pelaku mengakui bahwa dengan konsumsi sabu, kalau dibbuat kerja tidak merasa capek. “Saya pakai sabu ini dengan teman-teman saya sudah 4 bulan. Kalau makai sabu badan saya terasa segar dan untuk kerja  tidak cepat lelah, pak,” akunya di depan penyidik sambil muka tertunduk ditutup malu.

Ditambahkannya, pelaku dan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu seberat 0,37 gram, 1 buah Handphone merek Oppo R 1001 warna putih, dan 1 lembar tissue warna putih telah diamankan di Mapolsek Asem rowo Surabaya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (sga)