Share

BONDOWOSO – Geliat usaha batik di JawaTimur terus tumbuh. Sayangnya tidak diiringi kesadaran akan pentingnya legalitas. Padahal legalitas ini bukan hanya menjadi kekuatan hukum produk mereka, melainkan juga menjadi salah satu syarat untuk mempermudah akses permodalan dan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Bambang Wuryantriyogo, Kepala Seksi Desain Produk Industri dan Teknologi Kreatif, Disperindag Provinsi Jatim,  usai acara Pelatihan Pengembangan Desain Produk Batik, di Hotel Ijen View, Kamis (9/11) menjelaskan, saat mengajukan pinjaman permodalan ke perbankan salah satu syaratnya yakni harus menyertakan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) atau Ijin industrinya.

Selain itu, pelaku industri batik yang hendak mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti bantuan peralatan produksi maupun bantuan hibah bahan maupun alat juga harus menyertakan legalitas keberadaan industri batik mereka.

Baca Juga : 50 Pelaku Industri Batik di Bondowoso Dilatih Kembangkan Desain

“Sebagian besar kelompok-kelompok ini tidak memiliki legalitas. Jangankan ijin industri untuk SIUP aja mereka tidak punya. Ya ini memang harus dibenahi,” paparnya.

Ia memaparkan di Jawa Timur ada ratusan ribu pelaku industri batik. Namun, diperkirakan baru sekitar 20 persen yang telah memiliki legalitas. Legalitas yang dimaksud di antaranya, SIUP dan Ijin Industri.

“Mungkin hanya 20 sampai 30  persen yang sudah memiliki perijinan yang lengkap,” jelasnya.

Sejauh ini, pihaknya terus gencar melakukan sosialisai akan pentingnya legalitas ini. Karena memang aspek kesadaran yang rendah menjadi faktor utama mereka tidak memiliki legalitas. (och).