
Bapenda Targetkan Capaian Pajak BPHTB Bondowoso Tembus Rp 6,5 M
- 22 November 2021
- 0
BONDOWOSO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso menargetkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa tembus Rp 6,5 miliar.
Target tersebut melampaui dari perolehan BPHTB tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp 4 miliar.
Menurut Kepala Bapenda, Dodik Siregar, BPHTB didapat dari transaksi jual membeli tanah. Semakin banyak yang bertransaksi maka semakin cepat tercapai.
Namun, memang hanya dikenakan terhadap transaksi di atas Rp 60 juta.
“Kalau di bawah Rp 60 juta tidak dikenakan pajak,” paparnya.
Ia menyebutkan bahwa sektor perumahan banyak terjadi transaksi. Maka dikenakan pajak.
Karena itulah, pihaknya optimis bahwa capaian target bisa terpenuhi pada November 2021.
Baca Juga : Pemkab Situbondo Siap Salurkan Ribuan Ton Pupuk Urea Gratis untuk Petani
“Akhir November sudah mencapai 100 persen. Capaian ini lebih meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.
Namun demikian kata dia, kadang ada gangguan di sistem dan aplikasi. Yakni eror. Hal itu menjadi penghambat, dimana semestinya pajaknyasudah masuk tidak masuk.
“Bahkan gangguannya beberapa waktu laku sampai satu Minggu. Tapi sekarang ini kembali lancar dan yang melakukan transaksi BPHTB lebih banyak,” pungkasnya.(och)