Share

SITUBONDO – Sejumlah banner milik pasangan calon (Paslon) calon bupati dan calon wakil bupati (Cabup-Cawabup) Situbondo nomor urut 2 Karna Suswandi-Nyai. Khoirani (Karunia) dicoret-coret oleh orang tidak dikenal. Gambar itu disemprot cat merah di bagian wajah Cabup Karna Suswandi.

Ketua Tim Hukum Paslon Karunia Dwi Anggi Septiawan mengatakan, banner yang dicoret itu berada di ruas Jalan Pantura tepatnya di Desa Bletok dan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan serta Desa Klatakan, Kecamatan Kendit.

“Itu diketahui oleh tim kami mulai kemarin sore (Selasa, 08 Oktober -red). Cuman masifnya itu diketahui tadi pagi. Laporan sementara, ada sekitar lima banner yang dicoret dengan cat merah dibagian wajah Pak Karna,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu, 09 Oktober 2024 malam.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Anggi ini menyayangkan aksi vandalisme tersebut. Menurutnya, aksi itu merupakan bentuk penghinaan dan berpotensi menggangu kondusifitas Kabupaten Situbondo selama masa kampanye.

“Bahkan ada banner Paslon Karunia yang baru dipasang itu sudah sobek bahkan hilang itu di beberapa titik. Kami sangat menyayangkan aksi tersebut,” imbuhnya.

Dengan adanya aksi vandalisme ini, sambung Anggi, Tim Hukum Paslon Karunia berencana akan membuat laporan ke Bawaslu Situbondo dan APH (aparat penegak hukum). Itu mengacuh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.

Baca Juga : Jalin Kedekatan dengan Masyarakat, Karna-Khoirani Silahturahmi ke Desa-Desa

“Kemudian dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya, yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” bebernya.

Ia pun menghimbau kepada para pendukung Paslon Karunia untuk tidak terpancing aksi provokasi pencoretan banner tersebut. Sehingga Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Situbondo berjalan dengan lancar dan aman.

“Kepada semua elemen relawan maupun Timses untuk tetap menjaga kondusifitas Kabupaten Situbondo dan tidak terprovokasi aksi tersebut. Kami juga mengajak kepada semua relawan maupun Timses untuk ikut menjaga APK (alat peraga kampanye -red) Paslon Karunia agar tidak dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkas Anggi. (Ozi)