Share

BONDOWOSO – Dua pelaku pembakaran hutan di Kawasan Ijen berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Bondowoso.

Pelaku masing-masing adalah Muhammad Zaman alias H Tutik (59 tahun), yang merupakan warga Desa Kalisat Kecamatan Ijen Bondowoso, bertindak sebagai otak atau inisiator atas pembakaran hutan tersebut.

Selanjutnya, Mudenan alis Pak Mur (74 tahun) Warga Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen Bondowoso, bertugas sebagai eksekutor.

Menurut Wakapolres Bondowoso Kompol David Subagio, saat Pers Release di Halaman Mapolres, Senin (11/11/2019), total ada 970 hektar lahan milik BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Rinciannya yakni TWA (Taman Wisata Alam) Ijen, dan Cagar Alam Merapi Ungup-ungup yang dibakar.

“Jumlah ini tidak termasuk lahan Perhutani, yang juga ikut terbakar,”katanya.

 

Baca Juga : Bondowoso Usulkan UMK 2020 Sebesar Rp 1,9 Juta

 

Dijelaskan Wakapolres David, Tersangka sengaja membakar hutan lindung untuk membuka lahan yang hendam ditanami kopi.

Ironisnya, H Tutik telah melakukan hal yang sama beberapa kali. Hingga, menguasai 64 hektar lahan.

“Sesuai dengan pengecekan kita di TKP, pelaku sudah menguasai sekitar 64 hektar,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kebakaran hutan di Kawasan Ijen. Diantaranya, korek api, pencakar besi, batang bambu, dan serpihan kayu yang terbakar.

“Pada hari Kamis tanggal 7 November 2019 sekitar Pukul 17:00 tersangka diamankan oleh Polisi di rumahnya, dan dilakukan penahanan sejak 8 November kemarin,”urainya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf d, JO pasal 78 ayat (4) UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, JO Pasal 69 ayat (1) huruf H Pasal 98 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.(och)