Ayah Tiri Perkosa Anak Saat Istri Jajakan Sayur
- 19 December 2019
- 0
BONDOWOSO – Seorang lelaki paruh baya Warga Desa Sukokerto, Pujer, Hatip alias Pak Gafur (48) tega melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak tirinya.
Kapolsek Pujer, AKP Asib mengatakan, korban inisial DNSD masih berusia 10 tahun. Menurutnya, pelaku mempunyai dua istri. Sementara korban merupakan anak dari istri mudanya. “Istri pertamanya, merantau ke Arab Saudi,” terangnya, Kamis (19/12).
Setiap malam, jelas Asib, pelaku, korban dan ibunya selalu tidur sekamar. Setiap pagi ibunya bangun lebih awal meninggalkan suami dan anaknya pergi menjual sayur. Di saat itulah pelaku melakukan kelakuan bejatnya. “Saat ibunya pergi itu, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melakukan tindakan bejat itu,” paparnya.
Polsek Pujer mendapatkan pengaduan dari keluarga korban. Bahkan, pelaku hampir dibakar hidup-hidup oleh keluraga korban dan warga setempat. Beruntung pihak Polsek bisa mengamankan. Namun, massa yang sudah tersulut emosi melampiaskan kekesalannya dengan membakar motor pelaku. “Massa tersulut, merasa geram, malu karena melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Massa tidak mau hal itu terjadi di desa mereka,” jelas Asib.
Baca Juga : Ratusan Personil Siap Amankan Perayaan Nataru di Bondowoso
Asib menambahkan, kasus yang terjadi Senin (16/12/2019) kemarin ini kemudian dilimpahkan ke Polres Bondowoso kerena penanganannya terpusat KDRT di bawah umur.
Sementara Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut. Pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa baju daster berwarna merah muda.
Tersangka dikenkan pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun, dan hukuman maksimal 15 tahun penjara, atas kekerasan seksual terhadap anak tirinya tesebut,” tukasnya. (abr)