Share

BONDOWOSO – Seorang lelaki berinisial MU (24), warga Kecamatan Sukosari, tega mencabuli putri tirinya yang masih berusia 8 tahun.

Perbuatan bejat ini dilakukan dengan memanfaatkan kondisi rumah kakanya yang sepi. Lantaran istrinya tengah membantu menumbuk kopi di rumah saudaranya.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, menerangkan, kasus ini terungkap setelah korban mengaku pada ibunya tentang perbuatan MU.

“Kejadian pada Oktober 2020 baru diketahui si ibu dan dilaporkan ke Polres,” katanya.

 

Baca Juga : Paslon Karunia Unggul, Tim Pemenangan : Tak Ada Konvoi, Dihimbau Istighosah

 

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Wibowo, bahwa pelaku telah ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sukosari.

“Kami juga telah menyita barang bukti, termasuk memintakan visum et repertum terhadal korban di RS. Bhayangkara,” terangnya.

Sementara pelaku sendiri disangkakan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya.(och)