Share

SITUBONDO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo telah mengeluarkan 12 surat imbauan kepada KPU dan dua pasangan calon (Paslon) bupati dan calon wakil bupati serta pemerintah daerah selama melaksanakan pengawasan pencalonan Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf dalam konferensi pers mengatakan, pengawasan pencalonan dilakukan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Laporan hasil pengawasan pencalonan ada 12 kali, pada tanggal 24 hingga 31 Agustus terdapat 8 laporan (Form-A), tanggal 1 dan 2 September 2 laporan, pada tanggal 6, 22, 23, 24 September masing-masing 1 laporan,” ujarnya, Kamis, 26 September 2024.

Lebih lanjut, Faridl menyampaikan, bahwa terdapat pula beberapa saran lisan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU selama tahapan pencalonan. Salah satunya pada tahapan pemeriksaan kesehatan.

“Kami memberikan saran perbaikan terkait dengan perubahan jadwal pasangan calon bupati dan wakil bupati Karna Suswandi dan Nyai Khoirani. Kami menyarankan agar penjadwalan ulang itu disampaikan pada masing-masing pasangan calon, dan setiap pasangan calon harus mendapatkan pelayanan yang setara dan adil,” tegasnya.

Baca Juga : Bersama Kodim 0822, BPBD Bondowoso Salurkan Bantuan Air Bersih dan Galon Gratis untuk Warga Klekehan

Selain itu, sambung Faridl, pada tahapan pengundian dan penetapan nomor urut juga disampaikan saran perbaikan ke KPU terkait dengan kesalahan nama partai PDI-P dan penomoran pada berita acara pleno penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Alhamdulillah atas semua saran perbaikan dari Bawaslu, KPU sudah menindak lanjutinya dan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” beber Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo.

Menurut Faridl, sejauh ini tidak ada penanganan pelanggaran selama Bawaslu melakukan penagwasan pada tahapan pencalonan ini. “Ada satu laporan dari pemilih, namun tidak sampai teregister karena tidak terpenuhinya unsur formil dan materielnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Situbondo, Zekkiuddin menambahkan, Bawaslu juga mendapatkan informasi penggunaan atribut PPP oleh sekelompok orang yang diduga pendukung salah satu pasangan calon dan seolah-olah secara resmi didukung oleh PPP.

“Dalam menyikapi informasi itu, Bawaslu telah mengeluarkan imbauan kepada masing-masing pasangan calon bupati dan calon wakil bupati agar tidak menggunakan atribut atau simbol partai pasangan lain,” ucapnya. (Ozi)