Share

SITUBONDO – Kasus perampasan kendaran bermotor maupun mobil yang dilakukan oleh debt collector dengan alasan debitur menunggak cicilan jelas tidak dibenarkan. Sebab perbuatan itu jelas masuk kategori pidana.

Ketua Peradi Situbondo, Khoirul Anwar mengatakan, perampasan kendaraan secara paksa oleh debt collector bisa berujung pidana. Sebab pada bulan Januari 2020, sudah ada peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 18/PUU-XVII/2019.

“Yang intinya perusahaan kreditur (leasing -red) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia secara sepihak. Seperti kendaraan bermotor atau rumah,” ucapnya kepada Jurnalis Memo Indonesia, Kamis (3/2/2022).

Lalu apa yang harus dilakukan debitur bila itu terjadi, menurut Khoirul Anwar, debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan maka, debitur jangan mau bila disuruh menandatangani surat pernyataan penyerahan barang. Bila mereka tetap mengeksekusi barang debitur tanpa ada tanda tangan, jelas itu masuk pidana perampasan.

Baca Juga : Kapolres Pastikan Lakukan Penyelidikan Bayi Perempuan yang Diduga Dibuang di Desa Poncogati

“Karena apa yang dilakukan debt collector itu melanggar, apalagi kendaraan masih di tangan pemilik. Mereka dikenakan Undang-undang KUHP Pasal 368, tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa Pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khoirul Anwar mengungkapkan, ada mekanisme yang harus dilalui oleh debt collector sebelum melakukan penarikan kendaraan debitur. “Yang jelas pihak leasing harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri setempat,” tegasnya.

Lebih jauh, Khoirul menyampaikan, pihak leasing boleh melakukan eksekusi tanpa adanya penetapan dari pengadilan negeri, dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi atau cidera janji. “Dan dia (debitur -red) secara sukarela menyerahkan barang tersebut. Itu yang disebut parate eksekusi atau eksekusi sendiri,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno tidak menjawab saat dihubungi Jurnalis Memo Indonesia sekitar pukul 10.21 WIB. Sehingga belum bisa diketahui secara pasti kasus perampasang kendaran yang dilakukan debt collector di Situbondo. (Ozi).