Atur Tata Niaga Kopi, Pemkab Bondowoso Godok Raperda
- 15 May 2018
- 0
BONDOWOSO – Bupati Amin Said Husni menyampaikan tiga usulan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) kepada DPRD dalam rapat paripurna, Selasa (15/5). Ketiga Raperda tersebut di antaranya, Raperda tentang perlindungan dan pengembangan kluster kopi arabika, Raperda tentang barang milik daerah, serta Raperda ketiga yakni tentang izin usaha jasa konstruksi.
Ia menguraikan bahwa Reperda tentang perlindungan dan pengembangan kluster kopi ini untuk memastikan bahwa kopi yang merupakan produk unggulan Bondowoso bisa terus berkembang dan bahkan bisa menjadi semakin baik.
“Baik dari segi kualitas dan kuantitasnya,” urainya.
Lebih jauh, bupati dua periode itu menerangkan, raperda kluster kopi ini intinya bahwa kluster kopi yang selama ini sudah dikerjasamakan oleh Pemkab Bondowoso dengan beberapa pihak, itu harus tetap eksis dan bahkan dikembangkan di masa-masa yang akan datang. Untuk pengembangannya selain klaster kopi arabika di Java Ijen Raung, nanti juga bisa dikembangkan di kawasan Argouro seperti yang sudah dimulai pada tahun 2018 ini.
“Mudah-mudan dengan raperda ini, bisa lebih cepat dan lebih berkembang denga standart yang lebih bagus lagi,” terangnya.
Di samping itu, raperda ini sekaligus untuk melindungi tata niaga kopi yang sebenarnya selama ini telah diatur melalui Perbup. Sebagian dari muatan perbup itu akan ditingkatkan dan dimasukkan kedalam Raperda. Sehingga, posisi yuridisnya menjadi semakin kuat, dan pihaknya bisa memastikan bahwa dari segi kualitas dan kuantitas kopi arabika Bondowoso itu tetap dipertahankan dan dikembangkan. Selain itu juga tidak dirusak oleh kepentingan-kepentingan jangka pendek, baik kepentingan petani atau pun pembeli.
Baca Juga : Menjaga Islam Nusantara: Ini Pesan Bupati Amin pada Ponpes di Bondowoso
“Bagaimana hubungan antara petani dengan BUMD, antara BUMD dengan pembeli, antara pembeli dengan petani, kemudian bagaimana mereka bertransaksi itu semuanya diatur tata kelolanya,” jelas Bupati Amin usai mengikuti Rapat Paripurna.
Sementara untuk Raperda tentang barang milik daerah, ini merupakan turunan dari ketentuan perundang-undangan tentang perbendaharaan negara. Sebenarnya, kata Amin, Bondowoso telah memiliki raperda barang milik daerah, tapi ini harus disesuaikan dengan ketentuan yang lebih baru.
Kemudian untuk raperda ketiga, tentang izin usaha jasa konstruksi ini untuk lebih memastikan pelaksanaan izin usaha jasa konstruksi di Bondowoso betul-betul memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sebetulnya ini menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan naskah secara lengkap sudah kami sampaikan ke DPRD, nanti setelah ini DPRD akan membentuk Pansus untuk membahsa ketiga Raperda itu,”pungkasnya. (och)