Share

BONDOWOSO – Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso, Ahmad menerangkan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mencalonkan diri menjadi kepala desa (kades) baik dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak maupun PAW (Pergantian Antar Waktu). Namun demikian, ASN tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis kepada pemerintah setempat, dalam hal ini Bupati, guna persiapan pencalonan maupun PAW menjadi Kades.

Selanjutnya, jika ASN tersebut terpilih menjadi kepala desa maka, hak-hak sebgai ASN pun tidak akan hilang. Seperti kenaikan pangkat, gaji berkala dan maupun hak dirinya sebagai ASN. Termasuk juga mendapatkan tunjangan sebagai Kades yaitu TPAD (Tunjangan Perangkat Aparatur Desa), dan penghasilan lainnya yang sah.

Hal ini berdasarkan peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, calon kepala desa dari PNS diatur di dalamnya.

“Hanya dilihat dulu, kalau PNS tersebut menjabat di structural, maka akan dilepas dulu jabatan structural itu. Sejatinya, ia tidak akan lagi mendapatkan tunjangan maupun fungsional,” jelasnya.

Lebih lanjut Ahmad, menjelaskan aturan ini diatur dalam undang-undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Sementara Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 yang sudah dilakukan perubahan dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2015. Juga diatur dalam Peraturan Bupati nomor 39 tahun 2017 yang dirubah dalam nomor 48 tahun 2018.

“Dari aturan tersebut, sudah jelas bahwa kalangan PNS bisa mencalonkan Kades tanpa harus berhenti dari statusnya sebagai pegawai,”terangnya.

Saat ditanya tentang batas maksimal usia seseorang yang menjabat sebagai perangkat desa, Ahmad mengatakan 60 tahun. Jika masih ada perangkat desa yang berusia 60 tahun, maka wajib diberhentikan. Di samping itu, syarat berhenti menjadi perangkat desa yakni, mengundurkan diri, meninggal dunia dan bermasalah dengan hukum.

“Semua itu, sudah diatur dalam Mentri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang secara khusus yang mengatur pengangkatan dan pemilihan kepada desa,” pungkasnya. (och)