
Aset Pemkab yang Sudah Legal Baru 29 Persen, Kajari Situbondo Minta Pemdes Bantu Mempercepat
- 17 November 2022
- 0
SITUBONDO – Seluruh kepala desa dan lurah di Situbondo diminta untuk melakukan percepatan proses sertifikat tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten setempat.
Ajakan ini Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar, pada Kamis (17/11/2022).
Ia berpesan agar kolaborasi Badan Pertanahan Nasional, Pemkab Situbondo dan pemerintahan desa dalam mendukung proses legalisasi aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo harus segera terwujud.
“ Pesan khusus saya kepada pemerintahan desa agar saling kerjasama secara cepat serta tepat,” ujar Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar Rahim usai memberikan wejangan kepada kepala desa.
Ia menjelaskan bahwa, legalitas aset Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo tersebut sangat penting dan harus terwujud. Sebab, penertiban aset merupakan langkah-langkah yang tepat untuk kepentingan administrasi.
“Belum seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Situbondo bersertifikat. Untuk itu, saya minta kepada seluruh peserta yang hadir pada kegiatan ini agar segera melegalitaskan aset tersebut,” tuturnya.
Baca Juga : 16 Desa di Situbondo Berstatus ‘Desa Mandiri’, Bung Karna : Yang Lain Segera Menyusul
Lebih lanjut, Kajari Situbondo mengatakan, dengan adanya legalitas aset tanah milik Pemkab Situbondo, maka akan memberikan perlindungan penuh terhadap status kepemilikan aset tanah milik pemerintah tersebut.
“Tanah dengan status milik pemerintah tersebut tidak bisa dipindahtangankan atau dijual. Legalitas sertifikat tanah menjadi penguat status hukum Pemkab Situbondo,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan mengatakan bahwa, pihaknya berterima kasih kepada Kajari Situbondo yang telah memfasilitasi dan mendukung proses percepatan legalisasi aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo.
“Komitmen kita, dari jumlah 2.984 aset tanah milik Pemda Situbondo yang baru dilegalisasi sekitar sembilan ratusan atau 29 persen. Oleh karena itu, proses percepatan legalisasi aset milik Pemkab Situbondo harus segera dilakukan,” tuturnya.
Tampak, kegiatan yang berlangsung di aula lantai II Kejaksaan Negeri Situbondo ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan, Kepala Badan Pertanahan Nasional Situbondo, para Kasi Kejari Situbondo dan kepala desa serta pihak-pihak terkait lainnya.(Her)