Antisipasi Wabah Covid-19, Pemkab Bondowoso Larang Ada Kerumunan Di Tempat Makan
- 24 March 2020
- 0
BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19. Tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan bertumpuknya orang seperti rumah makan tak luput dari pengawasan. Pemkab Bondowoso mulai memerintahkan pemilik rumah makan untuk tutup hingga tanggal 5 April mendatang.
“Kami harus menutup cafe, restoran, rumah makan, angkringan, warung kopi dan sejenisnya,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Harry Patrianono melalui Kabid Pariwisata Adi Sunaryadi usai melangsungkan rapat penutupan rumah makan di Kantor setempat, Selasa (24/3/2020).
Adi menjelaskan, istilah ditutup lantas tidak menghalangi rumah makan untuk tetap berjualan. Rumah makan masih dibolehkan berjualan namun diperintahkan untuk tidak melayani pelanggan secara langsung. Proses jual beli bisa dialihkan menggunakan layanan antar makanan online.
“Kemudian layanan antar makanan jadi alternatif sehingga layanan online itu yang sangat kita anjurkan,” jelasnya.
Baca Juga : Polres Bondowoso Bubarkan Aktivitas Nongkrong di Ruang Terbuka dan Cafe
Jika tidak dimungkinkan memakai jasa antar jemput makanan, rumah makan masih diperbolehkan menerima pelanggan. Namun harus menerapkan standar kewaspadaan seperti memberi jarak satu meter antar tempat duduk satu dengan yang lainnya. Rumah makan harus lebih higienis agar bebas penyakit. Fasilitas seperti ketersediaan handsanitizer maupun tempat cuci tangan harus disediakan lebih banyak.
“Kita berharap kerjasamanya dengan para pengusaha. Kalau memang harus dibuka mungkin juga harus ada skat harus ada jarak antara pengunjung tetapi harus menghindari terjadinya penurunan kerumunan,” papar Adi.
Pemerintah sebenarnya menyadari bahwa kebijakan tersebut berakibat menurunya omset rumah makan. Namun, pihaknya berharap kepada seluruh pengelola menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah sejatinya untuk menyelamatkan nyawa masyarakat.
“Dengan adanya kebijakan seperti ini otomatis dari pihak pengusaha juga semuanya terpukul. Tapi ini kita harus hadapi bersama-sama,”
Mulai hari ini Disparpora selaku pemangku kebijakan telah mulai mengirim Surat Edaran larangan tersebut ke enam puluh rumah makan dan sejenisnya. Diprediksi pengiriman SE akan selesai besok.
“Jika masih tetap tanpa ada reaksi apapun, kalau sudah ada surat edaran tapi masih tetap tanpa reaksi, tentu yang bergerak institusi kepolisian,” pungkasnya. (abr)