Share

SURABAYA – Untuk mengantipasi 3C (Curas, Curat, Curanmor) serta mempersempit ruang gerak kejahatan jalanan, jajaran Mapolsek Tandes Surabaya mengadakan giat operasi rutin cipta kondisi (cipkon) serta mendapat perintah langsung dari Pimpinannya Kapolrestabes Kombes Pol Muhammad Iqbal dan Kapolsek Tandes Kompol Sofwan.

Dalam giat rutin cipkon tersebut, dilakukan penyekatan di jalan raya Bibis Tama Depan Rolak, dengan menerjunkan 12 personil yang di pimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) Wakapolsek Tandes AKP H. Bukhori, SH, Unit Lantas, dan Unit Reskrim.

Kanit Lantas Polsek Tandes Surabaya, AKP Zainul Rofik mengatakan, pihaknya melakukan giat rutin operasi di Jalan Raya Bibis Tama guna mempersempit ruang gerak kejahatan.

 

Baca Juga : Polisi Tilang 19 Pengendara Motor Dalam Operasi Cipkon

 

“Kami berhasil mengamankan satu kendaraan bermotor (Ranmor, red) karena dari seorang pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat baik STNK ataupun SIM, akan tetapi apabila dari yang bersangkutan bisa menunjukkan surat surat kendaraan yang sesuai tersebut kami akan melepaskannya,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk masing -masing para pelanggar kendaraan bermotor yang terkena tilang sekitar 37 tilang dan selesai giat operasi cipkon sekitar pukul 10:40 Wib.

“Bahkan itupun jumlah pelanggar tilangnya kami buat laporan ke Kapolrestabes, Kasatlantas Polrestabes, dan Kapolsek Tandes Surabaya,” pungkasnya. (sga)