Share

SURABAYA – Tim Anti Bandit Satuan Serse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 1 orang pelaku berinisial AS (35) Warga Dusun Kemuning Tengah, Desa Palesanggar Batu Tumbuh, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur dalam Kasus Penadah, Penggelapan serta Pemalsuan STNK di Jalan Darmo Kali Surabaya.

Kabag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lilly Jafar mengatakan, saat kejadian penangkapan, tersangka AS alias Suryadi ini mengemudikan kendaraan mobil Merk Toyota Vios warna hitam bernopol B-1519-TKU melaju dengan sangat kencang dan zig zag yang membahayakan pengguna jalan yang lain.

“Pelaku dihentikan oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya  di depan kantor Tv 9 Surabaya,” katanya.

Saat dilakukan pengecekan terhadap STNK mobil, diungkapkannya anggota Sat Lantas mencurigai, bahwa STNK mobil tersebut palsu. Hal itu dapat dilihat dari bahan kertas STNK mobil tersebut, sangat berbeda dengan bahan kertas STNK yang asli.Bahkan saat dilakukan penggeledahan didalam mobil, Anggota menemukan 1 pasang plat nomor B-1228-TOK, B-215-YJ, B-1989-SAB, 1 lembar tanda terima STNK no T212-2009001159 serta 1 lembar bukti serah terima kendaraan baru no T212-2009001104.

“Dari hasil penggeledehan tersebut, Anggota Sat Lantas melimpahkannya ke Satreskrim karena sudah masuk ke ranah kriminal. Dengan barang bukti tersebut, AS di tetapkan sebagai tersangka pemalsuan STNK serta menjadi penadah barang gelap ,” jelasnya.

 

Baca Juga : Bos PT GBP Digelandang ke Rutan Medaeng

Kepada petugas, tersangka AS mengatakan, Sebelum hari raya Idul Fitri, ia dimintai tolong oleh seseorang yang baru kenal, yakni HR warga Jakarta yang merupakan anggota TNI.

“Alasannya istrinya butuh dana sebesar 30 juta buat berobat, HR meminta saya untuk menggelapkan mobil tersebut,” akunya tukang sayur di Jakarta tersebut sambil muka tertunduk malu.

Dalam hasil pengembangan, ditambahkannya Satreskrim Polrestabes Surabaya akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya Jakarta guna melakukan penyelidikan terhadap Oknum TNI yang disebutkan oleh tersangka.

“Saat ini kami amankan bukti-bukti berupa, 1 lembar STNK beserta Mobil Toyota sedan warna hitam merk Vios bernopol B-1519-TKU beserta kunci kontak, 1 pasang plat nomor nopol B-1228-TOK, 1 pasang plat nomor nopol B-215-YJ, 1 lembar tanda terima STNK nopol B-1980-SAB, dan 1 lembar bukti serah terima kendaraan baru Noka: MR053HY9399024102 dan Nosin: 1NZX991741. Kami akan jerat tersangka dengan pasal 263 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun,” pungkasnya. (sga)