Share

BONDOWOSO – Anggota DPRD Bondowoso dari Fraksi PKB, Tohari memfasilitasi 102 pasangan suami istri (Pasutri) untuk mengikuti sidang isbat nikah.

Biaya sidang isbat sendiri diambilkannya dari dana pokok pikiran miliknya senilai Rp 150 juta lebih.

Ia menyebutkan bahwa sebenarnya anggaran untuk kegiatan sidang isbat nikah ini awalnya disediakan sebesar Rp 650 juta. Namun tahun ini baru terserap Rp 150 juta, karena banyak masyarakat belum tahu.

” Namun setelah mendengar kegiatan ini, banyak yang mengontak para mudin untuk ikut bisa ikut isbat nikah gratis ini,” jelasnya.

Melihat tingginya antusiasme masyarakat untuk ikut, pihaknya berencana akan melaksanakan kegiatan serupa tahun 2022 mendatang.

Disinggung tentang alasannya menfasilitasi ini, kata laki-laki yang menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Bondowoso itu, untuk mengatasi persoalan pernikahan yang hanya sah secara agama namun belum diakui oleh negara.

Baca Juga : Jalin Kebersamaan Majukan Kota Santri Pancasila, Plt Ketua MPC-PP Temui Bupati Situbondo

Inisiatifnya itu muncul karena ada keluhan warga terkait sulitnya mengurusi administrasi kependudukan karena banyak belum memiliki buku nikah.

“Tidak sedikit juga akte kelahiran anak yang muncul hanya nama ibunya. Tidak ada nama ayahnya, karena bapak dan ibunya tidak melaksanakan pernikahan di KUA,” akunya.

Selain itu, banyak Pasutri yang tidak melakukan sidang isbat secara mendiri kata dia, karena beberapa faktor. Di antaranya ketidaktahuan warga, dan kurang paham pentingnya buku nikah.

“Selain itu karena faktor ekonomi atau biaya. Karena di pengadilan ada biaya perkara. Bahwa saksi dan memberikan uang transport untuk saksi. Belum lagi biaya untuk dirinya,” jelasnya.

Ia menerangkan, setiap Pasutri yang ikut serta dalam sidang Isbat ini setelah mendapat buku nikah.

Selanjutnya, di lokasi yang sama mereka akan langsung menerima KTP dan KK dengan keterangan sebagai suami istri yang telah tercatat di Kependudukan.

Karena inilah, dirinya tak hanya menggandeng Pengadilan Agama dan Kementerian Agama wilayah setempat. Melainkan juga turut menghadirkan Dispendukcapil.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Mukhlisin Noor menjelaskan, isbat nikah dilakukan sebagai bagian proses verifikasi, untuk disesuaikan dengan syarat dan rukun pernikahan menurut Agama Islam. Kalau tidak sesuai, maka mereka wajib menikah ulang.

” Makanya diverifikasi dulu, apakah pada saat menikah waktu itu sesuai dengan rukun dan syarat nikah. Kalau sesuai kami terima. Kalau tidak sesuai, mau nggak mau mereka harus menikah ulang,” bebernya.

Di tempat yang sama, Fathol Munim (65), seorang kakek asal Desa Klabang, Kecamatan Tegal Ampel mengaku sangat terbantu dengan adanya program Sidang Isbat Nikah. Ia mengaku telah menikah pada 1998 lalu melalui penghulu, namun hingga kini belum mendapatkan surat nikah.

” Kalau pernikahan yang pertama ada bukunya. Tapi sudah meninggal dunia,” jelasnya dalam Bahasa Madura.(och)