Share

Gubernur Soekarwo bersama Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar saat memasuki ruang sidang DPRD Jatim sebelum menggelar rapat paripurna di DPRD Jatim.

SURABAYA – Anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018 sudah masuki proses Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Saya sudah memberi instruksi kepada Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Anom Surahno untuk meneken NPHD. Pendelegasian ini tidak melanggar aturan karena sudah sesuai aturan UU yang berlaku. Demikian disampaikan Gubernur Jawa Timur, H Soekarwo usai rapat paripurna di DPRD Jatim tadi pagi.

Menurutnya, sesuai dengan UU No 17 tahun 2003 yang disebutkan bahwa Pengguna Anggaran (PA) dalam NPHD Pilgub Jatim 2018 adalah Sekdaprov Jatim. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

“Itu yang berbicara adalah undang undang dan ada aturannya,” ujarnya.

Soekarwo juga meminta, agar KPU Jatim tidak khawatir karena secara aturan mekanisme itu sudah sah. Anggaran Pilgub Jatim 2018 pun saat ini sudah tersedia dan akan segera dicairkan begitu KPU Jatim dan Pemprov Jatim menekan NPHD.

“Kalau dananya sudah ada dan siap dicairkan begitu KPU Jatim mau meneken,” pungkasnya.

 

Baca Juga : Kemerdekaan RI Ke 72 Sebagai Momentum Wujudkan Keadilan

 

Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengaku ada beberapa item yang sampai saat ini belum disepakati. Diantaranya adalah format penandatanganan, yang ada dalam salah satu pasal di NPHD.

“Kalau kami menginginkan agar ditandatangani Gubernur sesuai dengan arahan KPU pusat,” katanya.

Eko berharap polemik NPHD itu segera selesai sehingga tidak mempengaruhi tahapan Pilgub Jatim 2018.

“Kita lihat saja satu dua hari ini. Semoga tidak mempengaruhi jalannya tahapan,” tandasnya.

Untuk diketahui, sampai pertengahan Agustus 2018, NPHD dana Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 belum juga ditandatangani. Padahal, seharusnya pada akhir Juli 2017, dana termin I sebesar Rp 119 miliar sudah dikucurkan. (sga)