Share

BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso menangkap seorang pemuda berumur 17 tahun warga Desa Bandilan, Prajekan, Rabu (22/7/2020). Penangkapan pemuda berinisial RF tersebut dilakukan setelah terbukti memperkosa anak di bawah umur berinisial S (17) warga Situbondo hingga hamil lima bulan.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, menjelaskan, tersangka yang tak lain merupakan pacar korban semula menyetubuhi korban di rumahnya pada Desember 2019 lalu.

Tak berselang lama, tersangka kembali melakukan perbuatan bejatnya dengan mengajak korban ke rumah saudaranya di kawasan pantai Patek Situbondo. Miris, pada kali ke dua ini tersangka RF justru mengajak salah seorang temannya yang berprofesi sebagai sopir AH (19) untuk kemudian menggagahi korban.

 

Baca Juga : Mulai Hari Ini, Operasi Patuh Semeru Digelar di Bondowoso

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum melakukan perbuatannya ke dua tersangka mengaku mengkonsumsi minuman keras jenis arak. Bahkan, korban juga dipaksa untuk menenggak miras tersebut.

Setelah korban tak sadarkan diri, ke dua tersangka mulai melancarkan aksinya dengan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Sekarang tersangka ke dua AH ini sedang dalam pengejaran,”katanya.

Akibat perbuatannya sendiri, kata Kapolres Erick, kedua tersangka disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (abr)