Share

BONDOWOSO – Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat membuka jam operasi pedagang kali lima (PKL) di Alun-alun Ki Bagus Asra. Dengan cacatatan PKL harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan dibatasi jam jualannya sampai jam 8 malam.

Direkrur Lembaga Perlindungan dan Pengkajian Kebijakan Publik (LP2KP), Miftahul Huda, menilai kebijakan tersebut melanggar ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Miftah menyebut Pemda telah melanggar Imendagri ke-tiga poin j. Bahwa sebenarnya alun-alun yang masuk dalam kategori fasilitas umum pada situasi PPKM level 4 untuk sementara waktu belum boleh dibuka.

“Di sana sudah jelas disebut bahwa fasiltas umum seperti alun-alun ditutup sementara. Artinya belum boleh dibuka. Ini namanya kebijakan ceroboh,” jelasnya, Jumat (30/7/2021).

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, Miftah mengklaim justru akan nenimbulkan masalah yang lebih berbahaya, karena Pemda telah mementingkan urusan ekonomi dibanding urusan nyawa.

“Jangan sampai urusan menjaga nyawa kalah dengan urusan ekonomi. Sebab, meski ekonomi baik tapi dia terkena covid, apalah artinya perbaikan ekonomi,” terangnya.

Miftah meyakini dengan kembalinya PKL berjualan di alun-alun akan menjadi pemicu kerumunan. Kalaupun akan dijaga oleh Satgas Covid-19 tidak akan menjamin aktivitas orang dapat terkendali.

“Ketika dibuka pasti akan menarik masyarakat akan berkumpul. Gak bisa dikontrol. Yang namanya fasilatas umum tidak akan terkendali,” anggapnya.

Ia menyarankan agar Pemkab segera menutup kembali area alun-alun agar tak menjadi pemicu terjadinya panularan Covid-19. Jika tak dilakukan, LP2KP akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kemendagri.

“Ketika fasilitas umum dibuka, bahaya. Kita laporkan nanti Pemkab Bondowoso ke Mendagri,” kata Miftah.

Baca Juga : PPKM Level 4, Wabup Sebut PKL Bondowoso Bisa Lagi Berjualan

“Untuk menghindari kerumunan sementara lebih baik mereka berjualan di sepanjang misal jalan PB Sudirman seperti kemarin,” tutupnya.

Pantauan di lokasi, PKL di alun-alun kota sudah mulai beroperasi. Kendati beroperasi masih sedikit. Banyak los-los PKL yang belum terisi.

Sementara untuk akses jalan menuju alun-alun hanya dari sisi timur atau Jl. Letnan Sudiono dan sisi barat Jl. Letnan Suparman saja yang dibuka. Sementara dari sisi selatan dan utara tetap ditutup.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat mempersilahkan Pedagang Kali Lima (PKL) di Alun-alun untuk kembali beroperasi.

Wabup Irwan menyebut kebijakan itu diberikan setelah menyesuaikan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 dengan SE Mendagri Nomor 24 Tahun 2021.

Wabup Irwan telah mensosialisasikan perubahan Perbup tersebut kepada seluruh Camat amat dan Pemerintah Desa

PKL diperbolehkan beroperasi terhitung sejak tanggal 29. Kendati demikian, jam buka PKL dibatasi sampai dengan jam 8 malam.

“Mulai besok boleh dibuka. Makan ditempat boleh, tapi dibatasi tidak boleh lebih dari 20 menit. Tidak boleh berkerumun, maksimal 3 orang, yang terpenting harus menerapkan prokes ketat,” ujarnya.

Kedepannya, lanjut Irwan, Pemkab Bondowoso akan mengumpulkan paguyuban PKL terutama yang di alun-alun supaya mematuhi aturan yang telah diberlakukan ini.

Namun untuk yang bandel melanggar aturan, tegas Irwan, pertama akan diberi tegoran, kalau masih bandel, mereka tidak boleh buka tempat usaha dan ijinnya akan dicabut.

“Bukan apa, karena ini demi keselamatan kita bersama,” ungkap politisi PDIP tersebut. (abr)